KUNINGAN (MASS) – Bagi seluruh pengendara, nampaknya harus lebih berhati-hati saat mengemudi di jalanan. Pasalnya, belakangan beberapa kejadian kecelakaan baik itu terjadi di Kuningan, atau melibatkan warganya.
Sebelum terjadi kecelakaan maut di Jalan Baru Lingkar Timur tepatnya Desa Sangkanmulya, pada Senin (12/12/2022) kemarin petang, di hari yang sama pada sore harinya terjadi tabrakan dua mobil di Jalan Raya Kuningan – Cikijing, tepatnya Desa Windujanten Kecamatan Kadugede.
Dalam kecelakaan itu, kendaraan yang terlibat adalah mobil SUV Wuling Almaz dan Daihatsu Grandmax. Kedua mobil itu, belakangan diketahui dikendarai warga Tasikmalaya dan warga Kota Cirebon. Nampak, dua mobil itu terlihat ringsek di bagian depan.
“Benar (ada kecelakaan), tapi keduanya memilih saling mengakui dan menerima (tidak melapor/memperkarakan),” ujar Kasatlantas Polres Kuningan melalui Kanit Gakkum IPDA Sri Martini membenarkan.
Sementara, kecelakaan lainnya yang dikabarkan melibatkan warga Kuningan adalah insiden bus Sahabat dengan nopol E 7674 KA di KM 100+900 arah Cirebon ruas Tol Cipali. Kecelakaan, diduga karena pengemudi tersebut kurang antisipasi dalam mengontrol kecepatan kendaraan sehingga hilang kendali dan kendaraan masuk median mengenai wire rope dan tiang rambu.
Departemen Corcom PT Lintas Marga Sedaya Heally Lusiawatie membenarkan kejadian tersebut. Akibat kecelakaan itu, 8 korban luka ringan, 10 korban luka berat dan 2 korban meninggal dunia ke RS Abdul Radjak Purwakarta.
Dalam proses evakuasi tersebut, lanjutnya, dilakukan penutupan lajur di L2 secara situasional. Namun terpantau arus lalu lintas saat evakuasi masih dapat dilalui pengguna jalan dengan aman dan lancar.
“ASTRA Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimanan selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jalan. ASTRA Tol Cipali juga telah memasang berbagai fasilitas keselamatan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Namun hal ini tentunya harus ada sinergi yang baik dari masyarakat yang didukung dengan kesadaran masyarakat dalam mewujudkan kelancaran dan keamanan dalam berkendara,” sebut Haelly.
Dirinya berpesan, pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan batas kecepatan maksimal 100 km/jam dan batas minimal 60 km/jam yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pastikan juga kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima,” sebutnya di akhir. (eki)