KUNINGAN (MASS) – Sebanyak Rp 4juta dengan 80 lembar uang Rp50ribuan uang palsu, diamankan sebagai barang bukti oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan. Uang tersebut, diamankan petugas setelah penjaga agen BRI Link di Jalan Raya Sindangagung, menerima transaksi dari seorang pelanggan berinisial IP (38), warga Cipedes Kecamatan Ciniru.
“Modus pelaku melakukan transaksi transfer BRI link sebesar Rp 4.000.000. Setelah transaksi transfer berhasil kemudian pelaku membayar uang tersebut dengan memberikan uang sebanyak 80 lembar uang kertas pecahan lima puluh ribuan palsu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum IPDA Wahyu Untoro kala dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022) kemarin.
Usut punya usut, IP ternyata bukan pelaku pertama. Setidaknya, dalam kasus peredaran uang palsu ini, ada tiga pelaku yang diamankan Polres Kuningan. Selain IP, ada HS (40) warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang, dan AM (52) warga Desa Cinagara Kecamatan Maleber.
Kasus sendiri, berawal dari transaksi jual beli HP. IP menjual HP pada HS dengan COD dan menerima pembayaran. Namun, setiba di rumah, IP sadar bahwa uang yang diterimanya dari HS ternyata palsu.
Meski tahu hal tersebut, IP memilih datang kea gen BRI Link toko HD Putra Desa/Kecamatan Sindangagung. Modusnya, transaksi transfer dari agen BRI Link ke rekekning IP. Setelah transfer, pelaku menyerahkan uang tersebut ke penjaga toko dan langsung pergi meninggalkan toko. Saat mengecek uang itulah, penjaga toko sadar bahwa uang tersebut bukanlah asli dan memperkarakanya ke Polisi.
Wahyu menerangkan, pihaknya mengamankan IP. Dan dari keterangan IP, uang palsu tersebut didapat dari HS dan HS pun diamankan. Tidak berhenti sampai disitu, dari pemeriksaan, HS mengaku mendapat uang palsu tersebut dari AM. Bukan hanya 80 lembar, total barang bukti yang berhasil diamankan uang palsu ternyata mencapai 97 lembar pecahan Rp50ribu. Uang palsu, diamankan beserta 1 handphone merk OPPO dan 3 unit kendaraan yang digunakan pelaku.
“Saat ini kami masih terus memburu satu pelaku lainnya yang ternyata sudah melarikan diri ketika akan diamankan. AM mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membelinya dengan perbandingan 1 banding 2, yang artinya membeli dengan uang asli 50 ribu rupiah mendapatkan 2 lembar uang palsu 50 ribu,” ujar Wahyu.
Adapun, ketiganya terancam dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 36 ayat (2), ayat (3) UU RI no. 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KHUP tentang penipuan. (eki)