KUNINGAN (MASS) – Aksi bejat dan tak patut DS (39) ini, benar-benar tidak terpuji. Warga Kecamatan Cigugur itu, ditangkap Polres Kuningan karena dilaporkan memperkosa anak tirinya, sejak sang anak masih kelas 6 SD.
Kini sang anak sudah remaja, tepatnya sekitar kelas 9 SLTP. DS, baru ditangkap pada Selasa (15/11/2022) kemarin. Lelaki itu, ditangkap setelah dilaporkan sang istri, yang juga ibu kandung dari korban.
Kelakuan bejat pelaku sendiri, pertama kali disadari oleh saudara korban. Bibi korban yang saat itu datang ke rumah, curiga melihat gelagat korban, dari pakaian yang dikenakanya.
Saat itu, bibinya merasa aneh karena celana dalam korban terlihat melorot. Sang bibi, cerita pada ibu korban. Ibu korban, akhirnya mendesak sang anak. Korban mengakui dicabuli ayah tiriya, berulang sejak kelas 6 SD.
Bak disambar peting di siang bolong, mendengar kabar tersebut, sang ibu dan keluarga korban yang geram itu, melaporkan DS ke Polres Kuningan.
Pelaporan tersebut, dibenarkan Kapolres Dhany Aryanda SIK melalui Kasat Reskrim M Hafid Firmansyah, Kamis (17/11/2022) sore ini.
“Keluarga korban melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar M Hafid Firmansyah.
Akibat perbuatannya, DS diancam terjerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Pasti ada pendampingan dari instansi terkait,” jawab Kasat, kala ditanya kondisi korban. (eki)