KUNINGAN (Mass)- Kalau PNS atau ASN mendapatkan gaji ke 13 ke 14 sudah hal biasa. Bagaimana dengan anggota DPRD Kuningan. Ternyata mereka juga mendapatkan hal sama seperti PNS.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearh (BPKAD) Kuningan Drs Apang Suparman MSi, untuk tahun 2017 anggota DPRD mendapatkan gaji ke 13 dan ke 14. Untuk gaji ke 13 sudah cair hari Kamis ini.
“Iya dapat gaji ke 13 dan cair hari ini. Total gaji ke 13 untuk PNS dan anggota dewan adalah Rp55 miliar,” ucap Apang.
Menurutnya pemberian gaji ke 13 dan 14 ada aturan jelasanya yakni PP dan Permenku. Dalam aturan disebutkan anggota dewan berhak mendapatkan kedua gaji tersebut.
Diterangkan, pada tahun 2016 ada perbedaan yakni anggota dewan hanya mendapatkan THR/gaji ke 14. Sedangkan gaji ke 13-nya tidak dapat.
“Itu yang membedakanya dengan tahun ini, maka tahun ini dapat semua,” jelasnya.
Sementara itu, bagi PNS gaji ke 13 sangat dinanti terlebih usai lebaran, dimana banyak pengeluaran sehingga adanya gaji ke 13 seperti memperpajnang nasib.
“Lega rasanya ketika dapat gaji ke 13. Saya bisa liburan karena selama lebaran belum melaksanakan liburan karena banyak reuni dan keluarga besar kumpul,” ucap Widy Utami.
Sekedar informasi pemberian gaji ke 13 bagi PNS oleh pemerintah bertujuan untuk membantu mereka yang memiliki anak sekolah. Dengan adanya dana pendidikan maka ketika masuk sekolah bisa terpenuhi. (agus)