KUNINGAN (MASS) – Para pelaku UMKM, kepala desa, aparat desa serta pendamping desa berkumpul di PLUT UMKM, Panawuan pada Kamis (23/6/2022) kemarin.
Mereka berkumpul, untuk menerima penyuluhan dan akan mendapatkan Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) dari Kantor Pertanahan dan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan.
Penyuluhan ini, dilakukan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh NKRI sebagai bagian dari program BPN RI sesuai dengan UU no 5 tahun 1960 pasal 19, tentang pokok-pokok agraria.
Sedangkan, spesifik untuk pelaku UMKM itu selaras dengan tujuan pemerintah, untuk fasilitasi hak atas tanah, dalam rangka legalisasi aset pelaku usaha serta meningkatkan jaminan akses permodalan.
Selain soal akses permodalan bagi UMKM, sertifikasi tanah ini juga memberi kejelasan kepemilikan, mencegah sengketa, juga jadi jaminan akses biaya udaha atau kredit usaha.
Kepala Diskopdagperin Kuningan U Kusmana, mengucapkan terima kasih pada Kantor Pertanahan Kuningan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah, untuk mensukseskan program SHAT ini.
“Sehingga 500 pelaku usaha di Kabupaten Kuningan, dapa menikmati program ini. Besar harapan menjadi upaya bagi pemulihan ekonomi pada masa pasca pandemi. Artinya, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan,” ucapnya
Kadis U Kusmana menyebut, pihaknya tengah bekerjasama dengan Bank BJB, BRI, dan BNI agar memfasilitasi percepatan akses permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui program permodalan fasilitasi perbankan untuk UMKM (Promo si Abank UMKM).
“KUR ini, merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM,” ujarnya.
KUR sendiri, berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur indovidu atau perorangan, badan usaha dan kelompok usaha yang produktif serta layak, namun belum memiliki agunan tambahan, atau agunan belum cukup. (eki)