KUNINGAN (MASS) – Salah satu persoalan yang terjadi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat untuk memperoleh Informasi publik sebagaimana mestinya. Padahal Landasan Konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28 F telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. Yang kemudian rumusan pasal tersebut telah dipertegas dengan lahirnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak terpenuhinya hak warga masyarakat Kuningan didalam memperoleh Informasi publik telah menghambat peran serta warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berpartisipasi didalam pembangunan, sehingga hal demikian telah relevan ketika adanya predikat yang disematkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Termiskin ekstrem.
Badan Publik baik eksekutif, legislatif maupun penyelenggara pemerintahan daerah lainnya yang tidak menjalankan Kewajibannya memberikan informasi kepada warga masyarakat, khususnya informasi mengenai penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN ataupun APBD, maka patut diduga dalam pengelolaan anggaran tersebut telah terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh badan publik.
Dugaan tersebut tentunya bukanlah tanpa alasan. Badan publik yang tidak menyampaikan dan atau memberikan informasi publik sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berarti ada persoalan yang terjadi, sehingga badan publik tersebut telah menutup akses bagi warga masyarakat untuk ikut mengawasi pengalokasian anggaran yang bersumber dari pemerintah dengan cara tidak memberikan informasi publik tentang pengeluaran anggaran yang dikelolanya.
Peristiwa demikian mestinya dapatlah dijadikan sebagai bukti petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan aturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberantas tindak pidana korupsi Penyalahgunaan APBN ataupun APBD tidak harus selalu didasarkan kepada adanya laporan dari warga masyarakat saja, melainkan aparat penegak hukum dengan kewenangan yang melekat padanya harus mampu menggali dan mengungkap adanya sebuah tindak pidana korupsi atas dasar temuan ataupun atas dasar adanya informasi dan opini yang berkembang di masyarakat.
Memperoleh Informasi publik bagi warga masyarakat adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Pemerintah atau badan publik. Karena selain menjadi elemen penting untuk meningkatkan kualitas peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, juga merupakan upaya yang efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik.
Dengan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2019 yang mengatur tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah bagi seluruh Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia, telah membawa angin segar bagi warga masyarakat Kuningan yang selama ini merasa belum terpenuhi haknya untuk mendapatkan informasi publik sebagaimana mestinya. Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tersebut dibuat dalam rangka menjalankan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tertuang dalam Rumusan Pasal 274 yang menyatakan bahwa “Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah”.
Pertanyaannya saat ini adalah Apakah Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam melakukan Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan informasi lainnya telah menggunakan aplikasi SIPD dan telah disosialisasikan kepada warga masyarakat Kabupaten Kuningan?
Hal tersebut haruslah Kita kawal agar Pemerintah Daerah dapat melaksanakannya sesuai aturan, sehingga tercipta Tata Kelola keuangan pemerintah daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami akan melakukan audiensi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menjalankan kewajibannya dalam mengelola keuangan dan ataupun pembangunan daerah dengan menggunakan Alplikasi SIPD sebagaimana dimaksud di dalam Permendagri tersebut.
Adapun untuk waktunya nanti pasti kami informasi mengingat saat ini masih ada beberapa kegiatan di luar kota yang tidak bisa kami tinggalkan. Insya Allah mungkin dalam jangka waktu dekat ini. Apapun nanti yang kami lakukan tentunya itu sebagai bentuk kepedulian dan bentuk partisipasi kami terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang kita cintai ini.***
Penulis : Dadan Somantri Indra Santana SH (Ketua Gardah, juga sebagai Koordinator Daerah Agraria institute)