KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait parkir Jagasatru Cirebon yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kuningan, UK, kelihatannya berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum pelapor justru menyatakan kesiapannya untuk menghadapi apabila dilapor balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Menanggapi statement dari Kuasa Hukum UK, seorang anggota DPRD Kuningan, yang menyatakan kliennya tidak melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Laporan R dan H ke Kepolisian, adalah merupakan hak sepenuhnya dari mereka,” ujar Dwi Sesko Adriansah SH alias Abu Azka, kuasa hukum dari pelapor, Selasa (1/3/2022).
Yang jelas, imbuhnya, laporan tersebut didukung dengan bukti-bukti hukum yang cukup termasuk Putusan Pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alasan bahwa Putusan Pengadilan itu merupakan putusan dalam ranah perdata, sebagai alasan untuk mengeleminasi adanya dugaan Penipuan/Penggelapan, merupakan alasan yang tidak berdasar mengingat justru melalui putusan itu, terbukti bahwa HU dan DM melakukan perbuatan melawan hukum yang menjadi salah satu anasir penting dalam sebuah tindak pidana, sebagaimana halnya Penipuan atau Penggelapan,” paparnya.
Perihal rencana pihak UK untuk melaporkan balik kliennya atas dasar Pencemaran nama baik, tentu saja itu juga hak konstitusional mereka. Pihaknya siap untuk menghadapi karena laporannya itu telah didukung bukti baik surat maupun saksi.
“Karena itu tadi, Laporan kami telah didukung bukti, baik surat maupun saksi, dan yang kami lakukan itu ada dalam format upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” tandas Abu Azka didampingi Bildansyah SH, personil tim kuasa hukum pelapor.
Dalam kerangka berpikir yang paling sederhana, tambah Abu Azka, tidak mungkin dengan serta merta kliennya melaporkan sesuatu yang sifatnya masih meraba – raba, tanpa disertai adanya fakta, alat bukti serta saksi. Ia menegaskan, mereka paham akan resiko hukum yang akan dihadapi.
Dirinya membantah jika kliennya mencabut laporan di Polres Ciko. “Kami Tim Kuasa Hukum R dan H tetap mengawal perkara ini sampai tuntas dan tidak akan mundur sampai kebenaran dan keadilan itu terwujud. Dan perlu kami tegaskan, ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” tegas Abu Azka. (deden)