KUNINGAN (MASS- Kepala Seksi Intelijen Aryansa SH didampingi Kasubsi Idpolhankamsosbudmas Wawan Gusmawan SH menerangkan, terkait pemanggilan salah satu anggota dewan atau juga pihak lain oleh kejaksaan negeri Kuningan pihaknya akan terbuka kepada media dan tidak akan ditutupi.
“Jadi begini, di Pidsus juga ada pulbaket puldata dan itu sifatnya rahasia karena apa, karenaa belum bisa upaya hukum secara paksa,” ujarnya.
Nah kalau yang bersangkutan merasa dilaporkan atau dilidik sama APH, maka 2 kemungkinan, pertama yang bersagkutan bisa menghilangkan jejak atau alat bukti yang nanti ujungnya penyelidikan Kejari gagal dan tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti
Lebih lanjtua Kedua yang bersangkutan memang tidak bersalah setelah penyelidikan perkara menjadi terang permasalahannya.
“Terkadang hanya praduga saja dari pelapor atau temuan kami memang kurang akurat akhirnya jika sudah digembar gemborkan kita melanggar asas praduga tak bersalah,” jelasnya, Selasa (4/1/2022).
Pihakua memohon kepada teman-teman media percaya saja sama penyidik pidsus mereka yakin bekerja profesional karena jabatan dan masa depan yang di pertaruhkan.
Terakit pemaggilan anggota DPRD, dipastikan tidak ada tebang pilih dalam penangan perkara, masih tahap pengembangan siapa saja yg terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Dipastikan tidak ada tebang pilih tanpa terkecuali jika media terlibat,” jelasnya. (agus)