KUNINGAN (MASS)- Pelaku kejahatan selalu orang dekat dan hal ini pun terjadi pada kasus pencurian sekaligus pemerkosaan yang terjadi di Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana.
Kasus ini terjadi pada Minnggu dini hari tanggal 19 Desember 2021 dan pelaku berhasil di ringkus pada Kamis 7 Januari 2022.
Pelaku yang berinsia MN adalah tetangga korban. Saat korban yang masih pelajar diketahui menjadi korban pemerkosaan dan pencurian, pelaku seolah tanpa dosa.
Ia tampak ikut berbaur bersama masyarakat untuk menangkap pelaku. Setelah kejadian itu pelaku kembali melakukan aktivitas menjadi buruh harian lepas atau mencangkul sawah.
Tapi serapih-rapihnya kejahatan pastinya terungkap dan aksi bejad MN terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama kurang tiga minggu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan Muhammad Firmansyah, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (19/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Awal mula kejadian ketika pelaku pulang dari rumah teman pelaku dan melewati depan rumah korban. Kemudian sesampainya di rumahnya MN mempunyai niat untuk mencuri Handphone milik korban,” ujarnya kasat, Kamis (6/1/2022)
Hal ini karena pelaku mengetahui bahwa di rumah korban tersebut korban tinggal seorang diri. Karena tengah keluar kota.
Setelah itu pelaku pergi ke rumah tempat tinggal korban yang kemudian menuju ke belakang rumah korban dan naik ke tiang penyangga toren air.
MN kemudian berjalan melalui talang air dan ia masuk melalui atap yang bisa dibuka dari luar. Peklaku langsung masuk ke area dapur rumah korban.
Setelah pelaku berada di dalam dapur rumah korban pelaku langsung menuju ke ruang tamu dengan maksud untuk mengambil kursi yang akan digunakan oleh pelaku untuk memanjat ventilasi kamar korban yang pada saat itu tertutup oleh papan triplek.
“Tidak lupa pelaku juga mematika lampu ruangan agar aksinya berjalan lancer,” tandasnya.
Selabjtunya, mengetahui ventilasi tersebut tertutup oleh triplek. Ia kemudian pelaku mengambil pisau di dapur rumah korban untuk mencongkel triplek yang menutupi ventilasi kamar korban tersebut.
“Setelah berhasil membuka ventilasi kamar korban. Kemudian pelaku membuka kunci slot bagian atas pintu kamar korban dan setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar korban melalui pintu kamar korban,” tandasnya.
Setelahnya sampai di dalam kamar korban, pelaku langsung menindih dan membekap korban . Korban sendiri berusaha berontak dan pelaku membekap muka korban menggunakan baju warna merah dan kerudung warna hitam milik korban.
Setelah mendapat perlakuan tersebut dari pelaku, korban yang merupakan pelajar pingsan dan tidak sadarkan diri.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian memperkosa korban sampai klimaks,” ujar kasat.
Setelah itu korban mengambil cincin milik korban yang tengah dipakai oleh korban pada jari manis sebelah kiri. Lalu, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang ada di samping korban.
Lebih lanjut dikatakan, setelah memperkosa dan mengambil barang berharga karban, tersangka kemudian menutup wajah korban dengan bantal dan mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain kerudung warna hitam.
Bukan hanya itu, pelaku mengikat kedua kaki korban menggunakan celana yang digunakan korban dengan tujuan agar korban tidak mengenali dan mengetahui pelaku.
Tanpa merasa bersalah pelaku pergi dari rumah korban melalui jalan semula pelaku masuk ke dalam rumah korban.
“Akibat terjadinya peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta,” jelasnya.
Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 365 dan pasal 286 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan.
Kemudian Pasal 365 ayat 2 ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. (agus)