KUNINGAN (MASS) – Hj Siti Mahmudah M PdI resmi dilantik menjadi legislator baru sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Kamis (6/1/2022) pagi.
Dalam rapat paripurna pelantikan yang dilakukan di Gedung DPRD itu, hadir Bupati Kuningan, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta SKPD se-Kabupaten Kuningan baik secara offline dan online.
Selain itu hadir dalam prosesi itu, ketua dan anggota KPU, Bawaslu serta keluarga yang dikantik.
Pelantikan dan sumpah janji ini, merupakan peresmian prosesi PAW (pergantian antar waktu) anggota baru melanjutkan sisa jabatan 2019-2024, mengganti anggota dewan sebelumnya.
Yang dilantik, adalah sosok pengganti dari mantan ketua DPD dan ketua fraksi PKS, Asril Rusli Muhammad M Pd yang tutup usia pada 30 Juni 2021 lalu.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE membuka kegiatan, serta memabacakan SK Gubernur tentang pemberhentian secara resmi Asril.
Selanjutnya SK peresmian pergantian antar waktu Siti Mahmudah, dibacakan Sekertaris DPRD H M Nurdijanto SH MSi (Ade).
Dalam pelantikan itu, Hj Siti Mahmudah disumpah di bawa Alquran, akan melanjutkan sisa jabatan sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (eki)