KUNINGAN (MASS) – Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan (PDAU) Dr Nana Sutisna mengatakan, keputusan pemberhentian dirinya dan karyawan oleh bupati selaku kuasa pemilik modal adalah keputusan terbaik.
Hal itu karena sudah tidak ada jalan lagi untuk menyelamatkan PDAU. Ia menerima keputusan itu pada Rapat Selasa (4/1/2022) sore di Pendopo.
“Salah kalau ada yang beranggapan hanya saya diberhentikan. Tadi juga Pak Sekda menyampaikan hanya direktur, maka langsung saya ralat, diberhentikan itu saya dan karyawan,” tandasnya.
Nana yang dilantik 1 Agustus 2020 mengaku, kenapa bupati tidak langsung menyampaikan kepada karyawan bahwa mereka diberhentikan, karena aturannya adalah direktur yang harus menyampaikan.
“Pada saat rapat Selasa sore hari, ada dewas, sekda, Kabag Hukum, Kabag Perekonomian, saya tidak berkata bohong, silahkan tanya mereka,” jelasnya.
Terkait hak-haknya karyawan terutama pesangon akan dibereskan sesuai dengan aturan. Begitu juga dirinya akan menyerahkan semuanya sesuai tanggungjawab kepada KPM.
“Apapun keputusan bupati saya pribadi menerima dengan lapang dada. Yang pasti saya sudah berjuang sesuai dengan kewenangan untuk memajukan karyawan,” tandasnya.
Terkait kurang harmonisnya dengan karyawan, Nana tidak menampik, bahkan ia juga pernah melaporkan hal itu kepada bupati.
“Saya bercerita kepada Pak Bupati kalau PDAU ingin maju harus dibereskan orang-orang yang tidak benar,” tandasnya.
Mengenai pemberian insentif kepada karyawan ia juga tidak membantah. Hal itu karena jalan terbaik dengan kondisi perusahan yang terganggu karena pandemi.
“Awalnya gaji mereka itu Rp5 juta lebih, karena situasi pandemi bupati mengambil keputusan diberikan insentif dengan besaran Rp1,9 juta/orang/bulan dan karyawan bekerja secara sukarela, jadi kadang masuk kadang tidak,” tandasnya yang mengaku pada saat pengumuman karyawan tidak menerima sehingga kondisi sempat memanas. (agus)