KUNINGAN (MASS) – Bukan hanya kasus kecelakaan yang mengalami kenaikan tapi juga kasus kriminal pun naik di kota kuda.
Dari catatan Bidang Sat Reskrim Polres Kuningan total tindak pidana yang terjadi pada tahun 2020 sebanyak 174 perkara. Sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 236 perkara.
“Naik sebanyak 62 kasus atau naik 35,6% persen,” ujar Kapolres Kuninga AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya Msi pada saat rilis akhir tahun, Jumat (31/12/2021) yang didampingi para perwira di lingkup Polres Kuningan.
Diterangkan, total penyelesaian perkara tindak pidana sebanyak 72,9% pada tahun 2020 dari 174 perkara telah diselesaikan sebanyak 127 perkara.
Sementara itu, pada tahun 2021 sebanyak 76,6% dari 236 perkara dapat diselesaikan sebanyak 181 perkara. (penyelesaian naik 54 perkara naik 42,5%).
Kapolres menyebutkan, untuk kejadian menonjol adalah kejadian ini pada Jum’at tanggal 22 Oktober 2021, dimana telah terjadi tindak pidana berita Hoax, terlapor Mila Nurmilasari (31) warga Dusun Puhun Rt 002 Rw 001 Desa Ciniru Kecamatan Jalaksana.
Ia melakukan perbuatan teror ancaman bom dengan cara membuat atau melalui pesan singkat/SMS dan menelepon kantor Bank Mandiri Cabang Ciawigebang dengan isi pesan singkat/sms “Selamat Menikmati Kami Segenap Anggota Gerakan Merdeka Raya Telah Menyimpan Bom Di Seluruh Bank Ciawigebang Akan Meledak Pada Pukul 11.00 WIB”.
Sehingga akibat perbuatan terlapor tersebut menimbulkan kegaduhan di publik dikarenakan ancaman tersebut menyebar di masyarakat. (agus)