KUNINGAN (MASS) – Menjelang Hari Amal Bhakti Kemenag Tahun 2022 nanti, guru madrasah harus menerima kabar tidak menyenangkan. Pasalnya, ribuan guru madrasah di Jawa Barat, diharuskan mengembalikan dana 1,8 juta rupiah per-guru terkait salah transfer BSU Kemenag Pusat.
Menanggapi hal itu, DPW PGM Jawa Barat merasa prihatin. Hal itu disampaikan ketua DPW Hasbulloh. Kabar sendiri, datang di penghujung tahun 2021 kemarin, dimana guru madrasah tengah menunggu banyak pengumuman seperti P3K dan SK Impasing untuk yang tersertifikasi.
Yang harus dikembalikan, adalah Bantuan Subsidi Upah (BS) sebesar 1,8 juta. Hal itu, harus dikembalikan lantaran ribuan guru madrasah mendapat bantuan dobel dari sumber lain. Dicontohkan, selain BSU Kemenag, para guru juga mendapat bantuan upah dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua PGM Jabar menyebut, peristiwa itu tidak hanya bersifat lokal, tapi terjadi juga regional se-Jawa Barat. Bahkan, total ada 5000 guru madrasah yang harus mengalami hal yang sama. Pihaknya mengaku, akan membuka layanan pengaduan bagi seluruh guru madrasah di Jawa Barat apabila diperlakukan tidak adil dalam proses salah transfer dan pengembaliannya.
“Kami meminta kepada seluruh pengurus PGM Indonesia di kabupaten/kota se-Jawa Barat, untuk mendampingi guru-guru dalam proses kesalahan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut,” ucapnya baru-baru ini.
Bagi guru madrasah, lanjut Hasbulloh, banyak yang tidak tahu jika bantuan insentif GBPNS, BSU Prakerja dan BSU Ketanagekrjaan adalah satu mata anggaran yang tidak bisa diterima bersamaan. Padahal, bantuan insentif ini merupakan kebahagiaan luar biasa guru madrasah.
“Seharusnya seleksi dan verifikasi sudah selesai di tingkat pemangku kebijakan. Di Kementerian Agama ada aplikasi yang sudah terintegrasi yaitu simpatika, harusnya dari database tersebut sudah bisa menjadi media untuk melakukan alokasi yang tepat sasaran,” tudingnya.
Dengan salah transfer ini, tentu merugikan banyak guru madrasah lain yang kehilangan kesempatan dan hak mendapat bantuan insentif. Dengan kesalahan seperti ini, uang akan kembali ke kas negara, dan tidak tersalurkan ke guru madrasah yang belum mendapat insentif apapun.
Senada, Ketua PGM Kuningan Topic Offirstson turut merespon dan menyayangkan tidak akuratnya pendataan, sehingga harus terjadi pengembalian BSU karena double bantuan. Kedepan, pihaknya menekankan agar pendataan di setiap kementerian bisa akurat dan update sehingga kejadian ini tidak terulang lagi.
“Semoga kado pahit di awal tahun 2022 ini tidak terjadi lagi, dan guru madrasah tetap bisa menjaga konsistensi agar memberikan layanan terbaik dalam mencerdaskan anak bangsa,” ucapnya, Sabtu (1/1/2022) siang.
Disisi lain, lanjut lelaki yang dikenal dengan sebutan Prof itu, aturanya sudah baik. Tetapi ketika dana sudah diterima kemudian harus dikembalikan, tentu ini menyakitkan bagi guru madrasah di akhir tahun 2021 kemarin.
“Bagi guru madrasah semoga bisa bersabar, insya allah rizki tidak akan tertukar, dan semoga Allah SWT bisa memberi rizki dari pintu yang lain. Tetap semangat dan berkah,” ujar Opik di akhir. (eki)
Nasdib
2 Januari 2022 at 12:18
Di kemenag kendal jateng juga sm guru dari MI-MA hrs, mengembalikan BSU, ancamannya bila tdk mengembalikan uang bantuan TP, GBPNS dll tdk akan cair
Nasdib
2 Januari 2022 at 12:18
Di kemenag kendal jateng juga sm guru dari MI-MA hrs, mengembalikan BSU, ancamannya bila tdk mengembalikan uang bantuan TP, GBPNS dll tdk akan cair….
Rojak
2 Januari 2022 at 12:24
Saatnya pgm bermanfaat untuk umat,cari solusi bukan nyuruh sabar, guru madrasah sudah tidak bisa di ukur kesabarannya. Kesalahan yg sama di lakukan kemenag setelah kasus pengembalian uang invasing kemana tuh mengalirnya..tolong dong pemangku kebijakan tunjukan kinerja…gini hari.. Hadeuh..
Kuya
3 Januari 2022 at 09:15
Udh kaya gede aja pak, gaji guru madrasah emang berapa per bulan, kasian para guru madrasah yg kebanyakan bukan PNS, yg salah tranfer emang siapa?.. 1,8 aja itupun harus di potong kepala sekolah dan ketua Yayasan,
Kasian para guru ini, masih aja belum terjamin kesejahteraan.