Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Merokok Sembarangan, Dikurung 7 Hari dan Denda Rp50 Juta

KUNINGAN (MASS)- Pada Kamis (23/12/2021) digelar Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada kesempatn itu digelar tanya jawab.

Sekadar informasi Kawasan Tanpa Rokok selanjutnya disingkat KTR adalah tempat atau ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, mempromosikan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Tempat Khusus untuk merokok adalah ruangan terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar yang diperuntukan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.

Ada tujuh tempat  Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diantaranya,  sarana kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain/berkumpulnya anak-anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, sarana olah raga dan tempat umum lain yang ditetapkan secara khusus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pertanyaan dan Jawabaan, Sosialisasi Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2021

Tentang Kawasan Tanpa Rokok

  1. Peran Pemerintah dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok pemerintah untuk menyadarkan masyarakat (Sekda)

Jawaban :

Upaya pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya merokok :

  • Memasang tanda dilarang merokok di tempat-tempat tertentu
  • Memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya merokok pada kelompok masyarakat
  • Pemeriksaan kadar Co dalam darah di sekolah-sekolah yang dilakukan di setiap wilayah kerja puskesmas
  • Membentuk  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok melalui keputusan bupati Kuningan Nomor  tentang  Tim Pembina dan Pengawas kawasan Tanpa Rokok
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat yang dijadikan Kawasan Tanpa Rokok oleh SKPD yang bertanggung jawab sesuai wilayahnya
  • Pengaruh Pendapatan reklame Rokok terhadap PAD Kabupaten Kuningan selama 5 tahun terakhir, solusi untuk Kabupaten Kuningan kaitannya dengan perda KTR (sekda):

Jawaban :

Pemasukan PAD dari pajak reklame adalah 40% dari keseluruhan PAD selama 5 tahun berturut-turut. (Sumber : BAPPENDA Kuningan)

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya Perda Kab. Kuningan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KTR pemasangan reklame rokok tetap dapat dilaksanakan namun tidak memasang reklame di kawasan yang tidak diperbolehkan sesuai PP Nomor 109 Tahun 2012 yaitu di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, di jalan utama atau jalan protokol, tidak memotong jalan atau melintang, tidak melebihi ukuran 72 m2. Akan diatur oleh dinas terkait di bidang perijinan bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang.

Ke depannya pendapatan dari reklame rokok bisa dikurangi dan diganti dengan reklame makanan/mie instan atau iklan transportasi, atau dialihkan dari pendapatan pariwisata.

  • Tahapan sosialisasi perda KTR agar sampai ke masyarakat luas (kadinkes)

Jawaban :

Tahap Sosialisasi Perda KTR agar sampai ke masyarakat luas :

  • Pertemuan dengan Tim Pembina dan Pengawas KTR
  • Sosialisasi pada seluruh institusi pemerintah
  • Sosialisasi dengan Sekolah-sekolah
  • Sosialisasi pada seluruh pemilik tempat-tempat makan, tempat hiburan, dan tempat umum lain
  • Sosialisasi pada tempat-tempat ibadah
  • Publikasi oleh media yang bekerja sama dengan pemerintah
  • Ketentuan Tempat Khusus untuk merokok (Kadinkes)

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 9 :

Tempat Khusus Merokok terletak diluar bangunan/terpisah dari gedung tempat/ruang utama dan ruang lainyang digunakan untuk beraktifitas pada KTR.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. ruang terbukayang berhubungan langsung dengan udara luar;

b.  jauh dari pintu masuk dan keluar;

c.   jauh dari tempat orang berlalu-lalang;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d.  berukuran paling besar 4 (empat) meter persegi;

e.   mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan;

f.   jauh dari pintu utama bangunan dan jendela;

g.  terdapat peringatan bahaya merokok;

Advertisement. Scroll to continue reading.

h.  tidak boleh terdapat iklan/promosi rokok;

i.  tidak boleh terdapat meubelair meliputi kursi,meja, dan sejenisnya; dan

j.  harus terdapat tempat mematikan rokok.

  • Bagaimana teknis penerapan sanksi di Kabupaten Kuningan  (bagian hukum)

Jawaban :

Tertuang di perbup Nomor 11 Tahun 2021 BAB V Pasal 17 mengenai Tata Cara Pengenaan  sanksi  administrasi, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. apabila  yang  menemukan/melihat  pelanggaran  adalah Petugas Pengawas KTR, maka petugas wajib :

1. mengamankan barang bukti dan menyerahkan pada PPNS dan/atau  Tim  Pembinaan  dan  Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR;

2. mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan/atau surat pernyataan;

Advertisement. Scroll to continue reading.

6. apabila teguran sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak dihiraukan,  maka  kepada  pelaku  pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR.

  • apabila yang menemukan/melihat pelanggaran adalah Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah, maka petugas yang bersangkutan wajib :
  • mengamankan barang bukti;
  • mencatat identitas pelaku pelanggaran;

3. menerangkan/menjelaskan kepada pelaku pelanggaran mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah;

4. menerangkan/menjelaskan mengenai sanksi hukumnya;

5. menerbitkan surat tilang apabila diketahui bahwa pelaku pelanggaran adalah Pimpinan Lembaga pada KTR yang terbukti pernah melakukan pelanggaran dan pernah mendapat teguran tertulis;

6. menerbitkan surat tilang apabila yang melakukan pelanggaran adalah seseorang yang merokok di KTR;dan/atau

Advertisement. Scroll to continue reading.

7. menyita Kartu Identitas (KTP,SIM,atau Paspor) atau barang atau uang sebagai barang jaminan milik pelaku yang jika berbentuk uang jumlahnya tidak melebihi besaran denda administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.

  • Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan KTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah menerima pengaduan/laporan dari Petugas Pengawas KTR sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memproses laporan tersebut dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
  • Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap PelaksanaanKTR dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja setelah melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib melakukan proses administratif.
  • Dalam hal pelanggaran dilakukan oleh orang atau badan, yang memiliki tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR, maka pengenaan   sanksi   administrasi dilaksanakan dengan cara :
  • Diberikan teguran lisan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;
  • Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kesatu oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan;
  • Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, teguran kesatu tidak diindahkan maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis kedua disertai dengan pemanggilan;
  • Apabila dalam jangka waktu7(tujuh) hari kerja, teguran tertulis  kedua tidak dihiraukan dan/atau panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dipenuhi, maka pemilik tempat usaha di KTR dan/atau pimpinan KTR diberikan teguran tertulis ketiga disertai dengan penghentian sementara kegiatan; dan/atau
  • Dalam hal teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 4 dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak diindahkan, maka   Tim   Pembinaan   dan Pengawasan terhadap  Pelaksanaan  KTR  dan/atau Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau PPNS, menyampaikan surat Rekomendasi Pencabutan izin kepada Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan perizinan.
  • Besaran jumlah sangsi (bagian hukum)

Jawaban :

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk sekali pelanggaran
    1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Perda diancam dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Bagaimana perjalanan adiksi rokok dari hisapan pertama sampai menjadi candu (dr. Agra, Sp.Kj)

JAWABAN :

Narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 tentang Kawasan Tanpa Rokok

  1. Bupati Kuningan : H. Acep Purnama, S.H., M.H.
  2. Sekda Kuningan : Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, S.Sos., M.Si.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuningan : dr. H. Susi Lusiyanti, MM.
  4. Kabag. Hukum Setda Kuningan : Mahardika Rahman, SH., MH.
  5. Ka. Sub.Bag. Perundang-undangan bagian Hukum : Bobby Kurniawan SH.
  6. Dokter Spesialis Jiwa RSUD Linggajati : dr. Agraini, Sp.KJ.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – DPD PKS Kuningan terus melakukan penjajakan partai untuk koalisi di Pilkada 2024. PKS yang mengusung sosok Dr Alfan Syafii sebagai bakal...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Malang memang nasib Amir, warga Desa Bakom Kecamatan Darma ini. Pasalnya, pada Senin (2/1/2023) siang ini, motor yang dikendarainya, raib saat...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Rasa kemanusiaan untuk korban gempa Cianjur, ditunjukkan oleh banyak pihak. Termasuk paguyuban travel asal Kuningan, Team Silung. Pada Minggu (27/11/2022) kemarin...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Bulan November kita kenal sebagai bulan Pahlawan atau Kepahlawanan. Karena, ada yang tidak boleh hilang dari memori kolektif bangsa ini, sebuah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dibukanya 1.041 formasi P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) Kabupaten Kuningan, ternyata masih dikeluhkan honorer. Pasalnya, beberapa formasi yang dibuka ternyata...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022 ini, digelar upacara di banyak tempat. Termasuk yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, Sabtu...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 150 perantauan asal Kuningan di Jabodetabek, nampak bersuka ria dalam perayaan Hari Jadi Kuningan 524 di WTC Mangga Dua Mall...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pameran Pembangunan tahun 2022 dalam rangka Hari Jadi Kuningan 524, nampak meriah dan disesaki pengunjung, saat pertama kali dibuka Kamis (1/9/2022)...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan ramai-ramai menyaksikan acara sapton dan panahan tradisional di lapangan sepak bola Desa Ancaran, Sabtu (1/9/2022) kemarin. Acara dimulai sejak...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Hari ini, Sabtu (20/8/2022), Konferensi Cabang NU XVIII Kabupaten Kuningan, digelar di Wisma Permata – Kuningan. Konfercab sendiri, nampak dihadiri Bupati...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Drs H Ihsan Marzuki MM, dalam statement pertamanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuningan, menyebut kalimat “Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun”. “Sesungguhnya segala...

Education

kerja setiap bidanhnua dalam upaya menjalankan trilogi ikatan,” tururnya. (eki) Dilantik di Pendopo, Younggy: IMM Ada Di Tengah Pemerintah dan Masyarakat KUNINGAN (MASS) –...

Health

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cimara Kecamatan Cibeureum nampak mengikuti kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di balai desa. Acara itu,...

Religious

DARMA (MASS) – Ribuan warga Desa Sakerta Barat Kecamatan Darma nampak mengikuti arak-arakan pawai obor sebagai bentuk suka cita dan antusiasnya memasuki 1 Muharram,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Menyongsong tahun ajaran baru 2022/2023, MTs Fatahilah Pangkalan menggelar rapat kerja untuk menyusun program kedepan. Raker, digelar di Hotel Grage Sangkan...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Nama Asmaul Husna SH, muncul sebagai salah satu yang lolos seleksi administrasi / verifikasi berkas calon direktur Perumda AU (lebih populer...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 6 warga asal Kabupaten Kuningan, mantan jamaah Khilafatul Muslimin, mendeklarasikan diri dan berjanji ikrar setia pada NKRI, Senin (4/7/2022) di...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 pesilat Pagar Nusa mengikuti kegiatan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Pencak Silat Nahdlatul Ulana (PSNU) Kuningan, di ranting Kelurahan Winduhaji,...

Health

KUNINGAN (MASS) – Setelah digelar Musda di awal Juni kemarin, DPD PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Kabupetan Kuningan segera membentuk dan meresmikan kepengurusan. Kepengurusan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Masih sepinya peminat untuk mendaftar seleksi calon direktur Perumda AU (PDAU), dikomentari pengamat kebijakan publik, H Abidin SE. Abidin menilai, langkah...

Health

KUNINGAN (MASS) – Dalam Musda VIII PPNI Kabupaten Kuningan, di Aula Hotel Horison Tirta Sanita pada Jumat-Sabtu (3-4/6/2022) kemarin, sosok Cecep Mahpud S Kep,...

Government

LOMBOK (MASS) – Pemda Kabupaten Kuningan berhasil meraih penghargaan dari Kementrian Kesehatan atas penilaiannya sukses Eradikasi Frambusia (pembasmian dari penyakit kulit) sehingga tidak jadi...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olahraga dan Seni Antar Santri (Porsadin) VI tingkat Kecamatan Jalaksana tahun ini, baru saja dilaksanakan oleh PAC FKDT Jalaksana. Mengusung...

Business

CILIMUS (MASS) – Pada Jumat (6/5/2022) malam kemarin, Coffee and Resto Saung Tengah Sawah di Desa Linggaindah Kecamayan Cilimus, resmi di-launching secara resmi. Kedai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kecelakaan laka lantas di Jalan Baru Lingkar Timur yang melibatkan dua kendaraan, tidak memakan korban jiwa. Hal itu dipastikan Kapolres Kuningan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Keluarga Alumni Pondok Pesantren Al-Mutawally (KAPPA), menggelar halal bi halal dengan tema “Membangun Ukhuwah Makhluqiyah, Memperkuat Soliditas, Mengasah Solidaritas Alumni” pada...

Religious

MALEBER (MASS) – Sebanyak 285 anak yatim dan dhuafa, mendapatkan santunan dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Hikmatul Islam Desa/Kecamatan Meleber, Sabtu (23/4/2022) kemarin. DKM,...

Business

KUNINGAN (MASS) – Bulan Ramadhan ini, memang moment yang tepat untuk terus berbagi kebaikan. Seperti yang juga dilakukan para pedagang bakso yang tergabung di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Insiden tidak mengenakan terjadi di Desa Ancaran Kecamatan Kuningan. Pasalnya, pada Rabu (13/4/2022) siang, wakil ketua karang taruna Desa Ancaran mengaku...

Government

KUNINGAN (MASS) – Fasilitator dan Staf Senior Pemberdayaan Masyarakat Desa daari porgram Patriot Desa membuka kran kolaborasi bersama berbagai pihak. Mengawali tugas tahun 2022,...

Advertisement