KUNINGAN (MASS)- Gubernur Jabar Selasa (30/11/2021) menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat. Hal itu melalui keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Untuk besaran Kuningan sendiri tahun 2021 adalah 1.908.102,17. Dibanding tahun lalu hanya naik Rp19.460.
Seperti diketahui pada tahun 2021 tidak naik tetap sama dengan tahun 2020 yakni Rp1.882.642,36.
Dibanding dengan daerah lain Kuningan lebih besar dari Pangandaran dan Kota Banjar yang besarannya masing-masing Rp1.8884.364,08 dan Rp1.852.099,52.
Sekadar informasi UMK paling tinggi di Jabar dipegang oleh Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17. Biasanya adalah Kabupaten Karawang, tahun 2022 Karawang sebesar Rp4.798.312,00
Sementara terendah Kota Banjar Rp1.852.099,52. Kunigan sendiri peringkat ke 24 atau tiga terbawah.
Tahun lalu Kuningan tidak mengalami kenaikan karena dilanda covid-19. Gaji UMK berlaku mulai tahun 2022. (agus)