KUNINGAN,- Bupati Kuningan H Acep Purnama menyerahkan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Bupati dan Kepala ATR/BPN Surahman ST MH, kepada Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Lebakwangi dan Warga Desa Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, Rabu (10/11/2021).
Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL. Ini merupakan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Kuningan, mengingat sertifikat itu menandakan status kepemilikan tanah sudah jelas.
“Sertifikat ini bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha, ujar Bupati Acep mengawali sambutannya.
Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan, manfaat PTSL bagi pemerintah sebagai perencanaan ruang wilayah berbasis bidang tanah,.
Sementara untuk masyarakat dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan.
Bupati Kuningan menyampaikan terima kasih kepada Presiden Ir H Joko Widodo yang telah mencetuskan program PTSL ini. Walaupun sebelumnya sudah ada dengan program yang sama,.
Tapi harus berterima kasih kepada presien, dengan kinerja dan kegigihannya ini bisa terjadi, ini menunjukan bahwa pemerintah bekerja dengan nyata.
Alat bukti kepemilikan tanah dibuktikan dengan Sertifikat, bukan SPPT yang tiap tahun di bayarkan ini masyarakat harus paham dan mengerti.
Serta persyaratan kepemilikan tanah ada yang kurang untuk hak asal usul tanah dapat di dikoordinasikan untuk keluarkan oleh Kepala Desa itupun dengan atas dasar musyawarah.
Kepada masyarakat yang menerima sertifikat, Bupati Kuningan berharap untuk menjaga baik-baik sertifikat yang diterima. Gunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak maupun ibu. (agus)
“Dalam menyukseskan program PTSL ini tetap kita harus selalu bersinergi, agar target untuk program PTSL ini tercapai. Tentu hal ini dituntut peran aktif Camat, Lurah, Kepala Desa serta partisipasi aktif masyarakat sehingga kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan lebih cepat, mudah dan lengkap dalam mengumpulkan data tanah yang menjadi objek PTSL,” ujar acep.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kuningan, Surahman ST MH mengatakan, PTSL merupakan program strategis Kementerian ATR/BPN yang langsung diarahkan kepada masyarakat. Khusus di Kabupaten Kuningan, targetnya di tahun 2021 ini sebanyak 65 ribu bidang tanah dan akan dipastikan akan bertambah di tahun depan menjadi 75 ribu bidang tanah.
“Dengan adanya sertifikat ini adanya kepastian hukum terhadap lahan atau gedung yang mereka tempati,” ujar Surahman.
Dijelaskan Surahman, khusus warga, dengan adanya program PTSL, maka mereka dapat lebih tenang menggarap lahan mereka. Sebab mereka tidak perlu khawatir lahan mereka diklaim orang lain. Karena sertifikat tersebut merupakan alat bukti sah kepemilikan lahan atau bangunan.
“Adanya sertifikat menjadikan mereka tidak khawatir lagi, lahannya diklaim orang lain,” ujar Surahman.
Di Akhir acara Bupati mengingatkan “Sertifikat Jangan Digunakan Untuk Kebutuhan Konsumtif” namun harus digunakan sertifikat untuk pengembangan usaha.
“Bilamana dijadikan agunan (jaminan), jangan untuk kredit konsumtif. Tapi manfaatkan untuk memulai hal yang produktif atau menambah modal untuk mengembangkan usahanya, jika diperlukan,” tandasnya.