KUNINGAN (MASS) – Satreskrim Polres Kuningan hanya butuh waktu satu minggu untuk meringkus pelaku teror bom di Kecamatan Ciawigebang.
Inisial pelaku adalah MN (31). Ia merupakan janda beranak lima dan tragisnya anak bungsunya baru berumur 9 bulan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (29/10/2021) Oktober 2021 pukul 04.30 dikediaamannya di Dusun Puhun Desa/Kecamatan Ciawigebang.
“Kami bisa mengungkap pelaku setelah yang bersangkutan mengaku mendapatkan pesan teror bom pada Jumat (22/10/2021). Setelah kita cek diponselnya teryata nomor yang digunakan pelaku ketika meneror masih tersimpan,” ujar Kasat Reskrim Muhammad Hafid Firmansyah SIK MA pada saat jumpa pres, Senin (1/11/2021) di Mapolres Kuningan.
Lapor ke polisi merupakan alibi pelaku pasca membuang nomor ponsel yang digunakan. Ia menggunakan nomor lain untuk meneror dan juga menelpon ke salah satu bank.
“Motif pelaku adalah kesel dengan ibunya yang selalu minta uang. Pelaku sendiri berbohong kepada orang tuanya bahwa uang ada di bank,” tandasnya.
Orang tua pelaku akan datang ke bank tersebut untuk mengambil uang tersebut. Agar orang tua tidak jadi datang ke bank pelaku terbersit untuk mengirim pesan teror bom.
Hal ini dilakukan agar bank tutup dan orang tuanya tidak jadi datang ke bank. Skenario itu sukses dijalankan tapi jejak digital diponsel tidak bisa hilang.
“Terkait pelaku menyebutkan, dari Gerakan Merdeka Raya saat ini terus didalami. Namun hasil penyelidikan kita pelaku mengaku sendiri,” tandas lajang asal Kabupaten Garut itu.
Kasat yang baru pindah dari Polda ke Polres Kuning mengaku, pasal yang dilanggar adalah pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi – tingginya 10 (sepuluh) tahun.
Kemudian, Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Selain mengamakan pelaku, juga ikut diamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit HP merk oppo A54 warna Biru imei 1: 860650050085316 imei 2: 860650050085308, Foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419 dan Foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku.
Pelaku sendiri menggunakan pakaian oranye dan terutunduk lesu ketika kembali diring masuk tahanan. Ia tidak menyangka sama sekali akan berakir dijeruji .(agus)