KUNINGAN (MASS) – Secara bertahap, para napi yang ada di Lapas Kuningan dikeluarkan. Mereka dikeluarkan karena mendapatkan pembebasan bersyarat.
Hal tersebut berdasarkan Permenkum Ham Nomor 10 Tahun 2020 tentang program pembebasan bersyarat, asimilasi, dan hak integrasi narapidana berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan virus corona (Covid-19).
Pada Sabtu ada tujuh orang warga binaan yang mendapatka kesempatan. Menurut Kasi Binadik Lapas Klas IIA Kuningan, Ratri Handoyo ES menjelaskan, pembebasan bersyarat tersebut merupakan tidak lanjut dari aturan terbaru dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Terlebih ketujuh warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan.
“Mereka merupakan warga binaan perkara pidana umum dan perkara narkotika, yang hukumannya di bawah 10 tahun pidana. Selain itu, mereka sudah menjalani setengah dari masa hukuman,” ujar Ratri, Sabtu (11/4/2020).
Ratri berpesan kepada pihak keluarga narapidana yang akan melaksanakan asimilasi di rumah agar warga binaan untuk mentaati ketentuan asimilasi di rumah Lalu, senantiasa berbuat baik dan tidak melanggar hukum lagi.
Kemudian, mematuhi protokol kesehatan Covid-19, Jika melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas berupa yakni pengembalian ke Lapas/ Rutan terdekat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Selanjutnya memberikan sanksi tutupan sunyi (straf sel), dan menempatkan pada blok isolasi mandiri untuk menghindari penyebaran Covid-19
“Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, mereka tetap harus mematuhi aturan, salah satunya tidak keluar rumah sebelum surat keputusan (SK) bebas keluar. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat tersebut bisa dibatalkan,” jelasnya.
Selain ketujuh warga binaan tersebut, pihak Lapas juga saat ini masih melakukan pendataan untuk program asimilasi dan hak integrasi ini.
Namun demikian, pihaknya tidak ingin gegabah membebaskan karena harus sesuai dengan aturan.
Sampai saat ini Lapas Kelas IIA Kuningan telah mengeluarkan sebanyak 50 orang warga binaannya melalui program asimilasi ini. Saat ini kami bersama tim sedang melakukan pendataan kembali.
“Ya, bisa saja mungkin kalau memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan beberapa narapidana kembali bebas bersyarat,” katanya.
Untuk penanggulangan dan pencegahan wabah covid-19, pihak lapas juga telah melakukan standar operasional kesehatan. Salah satunya, penyemprotan cairan desinfektan secara berkala, penyuluhan kepada warga binaan untuk menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan penyediaan bilik disinfektan.
“Pastinya kami mendukung program pemerintah dalam peningkatan kewaspadaan terhadap wabah virus corona ini, bahkan sudah jauh-jauh hari kami sosialisasikan,” ujarnua.(agus/rls).