KUNINGAN (MASS) – Dari 14 parpol yang menyerahkan berkas ke KPU Kuningan, setengahnya dianggap tidak memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kuningan selama sebulan.
Bukan hanya parpol yang tidak memenuhi syarat, rupanya terdaftar sedikitnya 34 PNS di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Puluhan PNS tersebut masuk sebagai anggota Perindo, PDIP, PAN, Hanura, Gerindra, Golkar, Demokrat, Berkarya dan PKB.
Informasi ini diperoleh kuninganmass.com dari sumber terpercaya. Sayangnya belum bisa diketahui partai apa saja yang dianggap tidak memenuhi syarat itu. Hanya saja, terdapat satu partai yang hanya 100 anggota yang memenuhi syarat. Padahal batas minimalnya harus 1000 nama.
Ketika dikonfirmasikan, Divisi Hukum KPU Kuningan, Jajang Arifin menegaskan, data hasil verifikasi baru akan diserahkan ke parpol Jumat (17/11/2017) pukul 10.00 WIB. Tak heran jika dirinya tidak membenarkan sekaligus tidak menyalahkan angka parpol yang tak memenuhi syarat dan soal 34 PNS.
“Kita ditargetkan selesai verifikasi itu tanggal 15 November. Tapi pada tanggal 14 November, kita sudah berhasil menyelesaikannya. Besok (Jumat) akan kita serahkan hasilnya ke parpol di Aula KPU jam 10,” kata Jajang, Kamis (16/11/2017). (deden)