KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (29/11/2022) pukul 23.59 WIB kemarin, KPU kabupaten Kuningan resmi menutup tahapan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, pendaftaran PPK sudah dibuka selama 10 hari mulai tanggal 20 – 29 November 2022. Sesuai arahan pimpinan KPU RI, bahwa pendaftaran calon PPK ditutup pukul 16.00 WIB. Namun, pada jam tersebut KPU hanya menutup bagi pendaftar baru dan pembuatan akun baru melalui SIAKBA.
Sementara bagi yang sudah mendaftar dan masih harus melengkapi dokumen persyaratan, KPU masih akan melayani sampai pukul 23.59 WIB, baik melalui SIAKBA maupun di sekretariat KPU Kabupaten.
Kadiv Sosdiklih SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kuningan Dudung Abdu Salam memgatakan, sampai saat terakhir, pelamar PPK di Kabupaten Kuningan melalui SIAKBA, mencapai 1851 orang.
Adapun nantinya, kebutuhan PPK di 32 kecamatan se-Kabupaten Kuningan sendiri adalah 160 orang.
“Dari 32 kecamatan yang dibuka pendaftaran dipastikan pendaftar sudah mencukupi minimal kebutuhan, pendaftar sudah mencukupi 2x kebutuhan PPK di setiap kecamatan, oleh karena itu tidak ada masa perpanjangan,” sebut Dudung.
Dalam pendaftaran PPK ini, KPU mengklasifikasi 2 kelompok pendaftar yaitu :
1. Pelamar : yaitu masyarakat yang sudah mengakses SIAKBA dan memiliki akun, namun tidak melanjutkan ke tahap pemenuhan berkas, kelompok ini berjumlah 127 orang ( tidak di lanjut verifikasi administrasi ).
2. Pendaftar : yaitu masyarakat yang sudah mengakses SIAKBA dan memiliki akun, kemudian melanjutkan ke tahap pemenuhan berkas sesuai dengan yang dibutuhkan, terdiri dari Laki-Laki 1.232 orang dan perempuan 492 orang, belum mengisi biodata 127 orang total 1.851 orang.
Dari total pendaftar ini, lanjut Dudung, berkas yang diterima untuk diverifikasi memenuhi syarat (MS) atau Tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.281 orang terdiri dari laki-laki 936 orang dan perempuan 345 orang.
Dudung menerangkan, untuk tahap selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 1 Desember 2022 dan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada tanggal 2 s.d 4 desember 2022.
Pasca tahapan pendaftaran dan penelitian administrasi itu, lanjut Dudung, akan memasuki tahapan seleksi tertulis PPK pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022 melalui CAT (Computer Assesment Test).
“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam pendaftaran calon anggota PPK, semoga calon PPK terpilih memiliki kualitas dan kapasitas dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucap Dudung.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kuningan yang telah bertugas sebaik mungkin dalam pelayanan pendaftaran. Serta kepada insan pers yang telah banyak mempublikasikan tahapan pemilu 2024. (eki)