KUNINGAN (MASS) – Menjelang 2023, DPRD Kuningan menetapkan 12 raperda (rancangan peraturan daerah) yang masuk skala prioritas. Dengan kata lain 12 raperda tersebut ditetapkan sebagai Propemperda (program pembentukan peraturan daerah).
Ke-12 raperda yang ditetapkan lewat rapat paripurna Senin (26/12/2022) itu antara lain :
1. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan Tahun 2023-2043
2. Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda Tentang Perumahan Dan Pemukiman Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
4. Raperda Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Dan Pemukiman Kumuh
5. Raperda Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Pengembangan Kepada Pemerintah Daerah
6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (Smart City) Pemerintah Kabupaten Kuningan
7. Raperda Tentang Pengembangan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan Dan Toko Swalayan
8. Raperda Tentang Pemberdayaan, Pengembangan Dan Pelindungan Koprasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah
9. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
10. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2022
11. Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2023
12. Raperda Tentang APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2024
Dalam laporannya, Bapemperda DPRD Kuningan yang diketuai H Didit Pamungkas SE MM menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengkajian telaahan dalam rangka harmonisasi, selama 3 hari yaitu pada 5, 13 dan 19 Desember bersama mitra kerja eksekutif.
“Dan kami telah mendengarkan penjelasan dan alasan terhadap ajuan Program Pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2023. Tiga aspek yang harus dipenuhi diantaranya aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,” jelas Didit yang diwakili Yaya.
Dengan begitu, Bapemperda menyimpulkan bahwa 12 raperda tersebut dinilai layak untuk ditetapkan dalam Propemperda tahun anggaran 2023. (deden)