KUNINGAN (MASS)- Kementerian PUPR melalui BBWS Cimanuk Cisanggarung pada Minggu (21/10/218) melakukan penarikan terhadap 107 Kolam Jaring Terapung milik 18 petani yang ada di Waduk Darma. Hal ini dilakukan bagian dari pelestarian waduk dan pengamanan dam waduk.
Penarikan KJA itu dilakukan bersama Pokmaswas Waduk Darma, unsur muspika Kecamatan Darma dalam hal ini Polsek darma, Koramil Kadugede, serta stek holder terkait antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanana kab kng dan PDAM Kuningan.
Menyakapi hal ini Ketua Pokmaswas Perairan Umum Daratan Waduk Darma Kab Kuningan Umar Hidayat mengaku, sangat mendukung pogram Kementerian PUPR melalui BBWS. Sebab, jumlah KJA yang ada di waduk sudah melibihi ambang batas.
“Jumlah 107 KJA ini karena sudah tidak layak pakai. Langkah selanjutnya penertiban KJA sesuai zonase. Kemudian sesuai kesepakatan akan ada pemangkasam jumlah KJA di waduk berdasarkan hasil kajian teknik BBWS Cimanuk Cisanggarung,” ujar Umar, Senin (29/10/2018).
Dikakatan, kegiatan ini mendapat respon positif juga dari masyarakat sekitar waduk yang mata pencahariannya sebagai nelayan dan petani ikan KJA. Secara kelembagaan Umar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktur PDAM Tirkam Kuningan atas dukungan serta partisipasinya dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Diterangan, saat ini jumlah KJA ada 4.902 petak. Gubernur Jabar sendiri hanya ingin mempertahankan KJA sejumlah 1.500 sampai 2.500 kolam. Ini berdasarkan Hasil kajian BBWS.
“Isya Allah tidak akan demo karena ini hasil kajian dan sudah disepakti oleh dua belah pihak. Ini Demi kebaikan semuanya,” ujarnya.
Sekedar informasi degan debit air yang terus menerus berkurang membuat KJA banyak yang tidak fungsi. Langkah penarikan merupakan langkah positif karena terlihat semerawaut. (agus)