KUNINGAN (MASS) – KPU Kabupaten Kuningan menetapkan 10 lapangan sepakbola sebagai tempat kampanye akbar yang sudah dimulai sejak Minggu (21/1/2024) kemarin.
Hal itu, tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Kuningan nomor 40 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Melalui Metode Rapat Umum yang ditandatangani Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono.
Kampanye akbar, akan berlangsung sampai 7 Februari mendatang mulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah.
Adapun, lapangan yang ditetapkan sebagai tempat kampanye akbar adalah sebagai berikut:
1. Lapangan Sepak Bola Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur.
2. Lapangan Sepak Bola Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur.
3. Lapangan Sepak Bola Desa Mandirancan Kecamatan Mandirancan;
4. Lapangan Sepak Bola Desa Setianegara Kecamatan Cilimus.
5. Stadion Purabaya Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang.
6. Lapangan Sepak Bola Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi.
7. Stadion Ibrahim Aji Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung.
8. Lapangan Sepak Bola Desa Cikaduwetan Kecamatan Luragung.
9. Lapangan Sepak Bola Desa Cageur Kecamatan Darma.
10. Lapangan Sepak Bola Desa Kadugede Kecamatan Kadugede.
Adapun jadwal kampanye akbar setiap partai, secara lengkap tercantum dalam dokumen berikut :