KUNINGAN (MASS) – Dari seluruh pelamar PPK KPU se-Kabupaten Kuningan, ternyata yang lolos seleksi administrasi berjumlah 1.162 orang. Hal itu, resmi disampaikan KPU setelah menggelar Rapat Pleno dan diumumkan dalam surat bernomor 495/PP.04.1-Pu/3208/2022 tanggal 02 Desember 2022 kemarin.
Kadiv Sosdiklih dan Parmas KPU Dudung Abdu Salam, dalam keterangannya mengatakan bahwa hasil rapat pleno itu menghasilkan beberapa keputusan. Dalam keputusan itu, dibahas beberapa hal termasuk jumlah lulus administrasi atau tidak, sebab ketidaklulusan, jadwal dan tempat test CAT.
“KPU Kuningan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam mensukseskan tahapan pemilu 2022 dengan mendaftar menjadi peserta seleksi PPK, secara kuantitatif jumlah pendaftar meningkat dari pemilu sebelumnya, hampir 3x lipat. Mudah-mudahan menjadi satu indikator kemajuan iklim demokrasi di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.
Berikut poin-poin hasil rapat pleno :
- KPU Kabupaten Kuningan menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 dan sekaligus mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dinyatakan LULUS pada tahap seleksi administrasi sebagaimana terlampir untuk mengikuti Seleksi Tertulis dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),
- Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan 01 Desember 2022 bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan. Adapun hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah 1.162 (seribu seratus enam puluh dua) orang yang dinyatakan Memenuhi syarat dan 159 (seratus lima puluh sembilan) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,
- Pendaftar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disebabkan beberapa hal antara lain : banyak pendaftar yang hanya membuat akun di SIAKBA, tidak melengkapi persyaratan kesehatan, surat pernyataan tidak ditanda tangan dan dibubuhi materai, dan tercatat sebagai pengurus dan anggota partai politik maupun tidak dapat melengkapi berkas sampai hari terakhir pendaftaran di tutup, yaitu tanggal 29 November 2022 pukul.23.59 WIB, oleh karena itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU, ditetapkan yang akan mengikuti tes seleksi tertulis sebanyak 1.162 pendaftar.
- Pelaksanaan Tes akan dilangsungkan selama 2 hari pada tanggal 06-07 Desember 2022 bertempat di SMAN 1 Kadugede dan SMK Muhammadiyah 2 Kuningan. Tes dilakukan dengan 6 sesi tiap hari, satu sesi masing-masing 100 peserta, untuk jadwal sesinya sudah disampaikan dalam lampiran pengumuman.
- Dalam pelaksanaan tes tertulis ini, semua perangkat baik aplikasi, soal, bobot soal dan format penilaian di siapkan oleh KPU RI, hal ini untuk memastikan bahwa kerahasiaan, ataupun kevalidan hasil bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sebagai implementator dari kebijakan tersebut, kami KPU kuningan terus berkoordinasi dengan sekolah yang menjadi mitra pelaksanaan test, agar dapat memastikan kesiapan dan keadaan perangkat computer dapat berjalan baik, termasuk berkoordinasi dengan pihak PLN dan pihak keamanan agar proses berjalan lancar.
- Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap peserta dengan cara sebagai berikut: a. Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis dilengkapi dengan identitas diri berupa fotokopi KTP Elektronik bagi perorangan dan bagi lembaga/badan/organisasi dilengkapi dengan surat pengantar resmi; b. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan ke alamat email [email protected] atau diantar langsung ke KPU Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 80 Kuningan c. Tanggapan masyarakat dibuka mulai dari tanggal 3 Desember 2022 s.d. 10 Desember 2022.
Berikut pengumuman daftar lengkap pelamar PPK yang lolos :