Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Zakat Sebagai Solusi Pemberian Makanan Bergizi bagi Fakir dan Miskin: Perspektif Fikih Zakat

KUNINGAN (MASS) – Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, seseorang tergolong miskin jika pengeluarannya kurang dari Rp535.547 per bulan atau setara dengan $3,16 PPP per hari. Sementara, batas kemiskinan negara berpendapatan rendah terbaru adalah $2,15 PPP per hari. Garis Kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp595.242,00/kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp443.433,00 (74,50 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp151.809,00 (25,50 persen). Jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 24,06 juta orang, menurun 1,16 juta orang terhadap Maret 2024 dan menurun 1,84 juta orang terhadap Maret 2023. (sumber : https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/01/15/2401/persentase-penduduk-miskin-september-2024-turun-menjadi-8-57-persen-.html).

Dari data tersebut apakah zakat bisa membantu pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, apalagi dalam beberapa hari terakhir kita mendengar dan juga membaca dibeberapa media online nasional terkait dengan usul Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin terkait dengan program Makan Bergizi Gratis dibiayai dana Zakat.

Dalam perspektif fikih zakat, penggunaan dana zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, telah dibahas secara luas. Para ulama sepakat bahwa zakat dapat digunakan untuk membantu golongan yang berhak (asnaf), termasuk fakir dan miskin, agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih layak. Oleh karena itu, zakat berpotensi menjadi solusi strategis dalam memastikan akses terhadap makanan bergizi bagi mereka yang membutuhkan.

Makalah ini akan mengkaji zakat sebagai solusi pemberian makanan bergizi bagi fakir dan miskin dari sudut pandang fikih zakat. Kajian ini bertujuan untuk menggali bagaimana prinsip-prinsip zakat dapat diterapkan secara efektif dalam upaya pemberdayaan masyarakat miskin melalui pemenuhan kebutuhan pangan bergizi. Dengan demikian, diharapkan makalah ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan wacana pemberdayaan sosial berbasis zakat.

Pengertian_Zakat
Zakat merupakan kata dasar ( Masdar ) dari Zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik (sumber: Mu’jam Wasih Juz 1 hal 398) . Menurut Dr. Yusuf Qardawi Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (Orang – orang yang berhak menerima zakat).  (sumber: Dr. Yusuf Qardawi, Fiquzzakah, jilid 1 hal 38)

Mustahiq yang dimaksud adalah sesuai dengan Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Menurut Seikh Yusuf Qardawi, zakat adalah sistem ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial dengan mendistribusikan kekayaan dari kelompok kaya kepada kelompok miskin. Beliau menekankan bahwa zakat tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang luas untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Fatwa Manjelis Ulama Indonesia Terkait Status Dana Zakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Masalah Status Dana Zakat yaitu Keputusan Ijtima ulama komisi fatwa seindonesia VIII tentang Masalah Status Dana Zakat Nomor 06/Ijtima’ Ulama/ VIII/2024 dengan ketentuan Hukumnya adalah

  1. Dana zakat bukan milik negara maupun milik badan amil zakat atau Lembaga amil zakat, tetapi milik mustahik (muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, yang terlilit hutang, fiisabilillah dan ibnu sabil), karenanya, tidak termasuk dalam kategori keuangan Negara;
  2. Amil zakat wajib mengelola dan menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai ketentuan syariah dan dengan berpegang teguh pada prinsip Amanah, adil, transparan, akuntabel, professional dan sesuai dengan tata Kelola yang baik. (sumber: Himpunan Fatwa Zakat Majelis Ulama Indonesia Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2024 hal 249 – 258)

Fakir dan Miskin

Dari fatwa tersebut yakinlah kita bahwa pemilik Dana Zakat bukanlah pemerintah, bukan juga BAZ dan LAZ tetapi pemilik Dana Zakat adalah Para Mustahik yang Allah sebutkan ada 8 asnaf disurat Attaubah : 60, Inshaa Allah akan kita bahas Siapakah fakir dan miskin itu?

Menurut Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA

Dalam bukunya Ustad Ahmad Sarwat, Lc., MA beliau menyampaikan bahwa Fakir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta untuk sekedar mencukupi kebutuhan (hajat) dasar. Kebutuhan dasar itu sendiri berupa kebutuhan untuk makan yang bisa meneruskan hidupnya, pakaian yang bisa menutupi sekedar auratnya atau melindungi dirinya dari udara panas dan dingin, serta tempat tinggal untuk berteduh dari panas dan hujan atau cuaca yang tidak mendukung. (sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA Seri fikih kehidupan 4/Zakat, hal 379)

Miskin adalah orang yang tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi  kebutuhan dasar hidupnya, namun masih ada sedikit kemampuan untuk mendapatkannya. Dia punya sesuatu yang bisa menghasilkan kebutuhan dasarnya, namun dalam jumlah teramat kecil dan jauh dari cukup untuk sekedar menyambung hidup dan bertahan. (sumber: Ahmad Sarwat, Lc., MA Seri fikih kehidupan 4/Zakat, hal 390)

Menurut Syekh Dr. Yusuf Qardawi

Yang disebut fakir, ialah mereka yang tidak mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya: sandang, pangan, dan segala keperluan pokok lainnya, baik untuk diri sendiri ataupun bagi mereka yang menjadi tanggungannya. Misalnya orang memerlukan sepuluh dirham perhari, tapi yang ada hanya empat, tiga atau dua dirham. Yang disebut miskin ialah yang mempunyai harta atau penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tangugungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukupi. seperti misalnya yang diperlukan sepuluh, tapi yang ada hanya tujuh atau delapan. Dari definisi, tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berhak atas zakat atas nama fakir dan miskin, ialah salah satu dari tiga golongan, yaitu:

  1. Mereka yang tak punya harta dan usaha samasekali.
  2. Mereka yang punya harta atau usaha tapi tidak mencukupi untuk diri dan keluarganya, yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan.
  3. Mereka yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau lebih kebutuhan untuk diri dan tanggungannya, tapi tidak buat seluruh kebutuhan.

Menurut mazhab Maliki dan Hanbali yang dimaksud dengan mencukupi bagi fakir miskin ialah yang mempunyai bekal cukup setahun. Menurut mazhab Syafi’i, harus dapat mencukupi seumur hidup, yaitu batas umur pada umumnya di negeri itu. Apabila pada umumnya umur orang di negeri itu 60 tahun, misalnya dia sekarang berumur 30 tahun dan punya bekal hanya untuk 20 tahun, maka ia termasuk mustahik zakat, karena kekurangan bekal selama 10 tahun. (sumber: Seikh Dr. Yusuf Qardawy Hukum Zakat Hal. 513 – 514)

Imam Taqiyudin Abi Bakar bin Muhammad Alhisni Adamsyiki

Dalam kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyudin Abi Bakar Bin Muhammad Alhisni Adamsyiki menyampaikan Bahwa Fakir adalah Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau punya harta atau punya pekerjaan tapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Misalnya kebutuhannya adalah 10 dirham tapi dia tidak punya kecuali hanya 2 dirham saja. Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya dengan perumpamaan kebutuhhanya adalah 10 tapi orang tersebut hanya memiliki 7 dirham saja. (sumber: Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad Alhisni Addamsyiki, Kfayatul Akhyar Darul Kutub Alislamiyyah Hal 193)

Namun perlu juga kita ketahui ada beberapa orang yang haram untuk menerima zakat yaitu

  1. Orang Kafir adalah orang yang tidak beraga islam alias orang kafir tidak berhak untuk menerima harta zakat. Ada syarat keislaman yang menjadi dasar penentu, apakah seseorang berhak menerima zakat atau tidak. Dasar itu adalah agama atau keyakinan orang tersebut. Kalua dia seorang muslim dan termasuk kedalam kriteria orang yang berhak menerima zakat, tentu dia berhak mendapatkannya. Sebaliknya meski dia termasuk kedalam daftar mustahik, namun bila dia bukan muslim, haknya akan gugur dengan sendirinya. Tegasnya hanya untuk orang islam saja yang berhak menerima zakat.
  2. Keluarga Nabi Muhammad SAW yang dimaksud dengan keluarga nabi disini dalah Bani Hasyim yaitu keluarga Ali Bin Abi Thalib, Keluarga ‘Aqil, Keluarga Ja’far, Keluarga Abbas, serta keluarga Harits dalam sebuah hadis Rosulullah bersabda

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ

Artinya Sesungguhnya Shadaqah itu tidak pantas untuk keluarga Muhammad, karena itu dalah kotoran harta manusia (HR. Muslim)

Advertisement. Scroll to continue reading.
  1. Bapak dan Anak – Anak Sendiri, para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada bapaknya sendiri atau kepada kakeknya, ibunya, neneknya. Demikian juga harta zakat tidak boleh diberikan kepada anaknya sendiri atau cucunya karena walaupun mereka fakir mereka tetap kaya karena anaknya, bapaknya atau cucunya kaya.
  2. Istri, para ulama telah ijma’ bahwa seseorang tidak boleh memberikan atau menyerahkan harta zakat kepada istrinya sendiri. Penyebabnya adalah karena istrinya itu adalah orang yang menjadi beban dirinya untuk diberi nafkah. (sumber: Ahamd Sarwat Lc., MA seri fikih kehidupan 4/Zakat,  hal 373 – 377)

Kesimpulan

Maka bisa saja dana zakat hari ini untuk membantu program pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis (MBZ) tapi harus kita lihat siapakah penerimanya, apakah Fakir atau miskin atau mungkin tidak masuk kedalam kriteria yang telah dijelaskan diatas, dalam Perpres No 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional Pasal 5 Ayat 1 Sasaran pemenuhan gizi yangmenjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada: peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui. Maka sah saja dana zakat diberikan kepada sasaran program MBZ asalkan termasuk kategori fakir dan miskin dan tentu beragama islam, karena zakat dari umat islam dikelola oleh umat islam dan disalurkan kepada umat Islam.

Wallohu a’lam Bishowab

Wassalamualaikum

Referensi: 

  1. Qardawi, Yusuf. Fiqih Zakat. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1991.
  2. Sarwat, Ahmad. Zakat dalam Perspektif Fiqih. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2015.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM, 2011.
  4. Al-Hisni As-Sakandari, Taqiyudin Abi Bakar bin Muhammad. Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001.
  5. Majelis Ulama Indonesia. Keputusan dan Fatwa tentang Zakat. Jakarta: MUI, 2020.

Penulis: Rahmat Abdul Aziz, Mahasiswa Program Studi Manajemen Zaka dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Zakat, infaq, sedekah, dan wakaf adalah instrumen keuangan Islam yang memiliki potensi besar dalam memberdayakan ekonomi umat, mengentaskan kemiskinan, dan bahkan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Kuningan baru saja membuka Gerai Z Ifthar Ramadhan 1445 H di halaman Masjid Agung Karomat...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Zakat penghasilan, merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim dengan pendapatan tertentu dalam setiap tahunnya. Dan ternyata, jika dalam bentuk...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Baznas Kabupaten Kuningan menggelar pelatihan motivasi ESQ (Emotional Spiritual Quotient) dalam rangka mensosialisasikan Program Baznas untuk program pengentasan kemiskinan di Kabupaten...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan di Ramadhan tahun ini. Melalui Keputusan Ketua...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menyusul Intruksi Bupati Kuningan no 1 Tahun 2021 tentang optimalisasi Zakat Infak dan Sedekah melalui Baznas, rencana pemotongan otomatis gaji ASN...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Di tengah kenaikan harga BBM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan menggelontorkan bantuan bagi para pedagang, Selasa (20/9/2022) kemarin. Bantuan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Badan Amil Zakat Nasional (BASNAS) Kabupaten Kuningan merilis penerimaan Zakat, Infaq dan Sedekah dari instansi/badan/lembaga di Kabupaten Kuningan. Melalui komisioner Baznas...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Banyaknya keutamaan dalam bulan suci Ramadhan, bulan penuh keberkahan, membuat banyak orang baik individu maupun kelompok berlomba-lomba dalam kebaikan. Seperti yang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (11/4/2022) siang kemarin, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan menandatangani perjanjian kerjasama, MoU, dengan PT Pos Indonesia kantor cabang...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pada Selasa (22/3/2022) siang kemarin, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama PT Capital Life Syariah melakukan peresmian Masjid Al Hidayah, yang...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Menjelang bulan Ramadhan tahun ini, Baznas Kabupaten Kuningan baru saja menetapkan besaran zakat fitrah pada Kamis (17/3/2022) melalui rapat koordinasi Dewan...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak Rp1,98 Milyar dari pengumpulan dana zakat, disalurkan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kuningan pada Rabu (16/2/2022) kemarin. Penyaluran tersebut, disalurkan melalui...

Education

KUNINGAN (MASS)- BPR PK Bongas Cabang Kuningan merupakan perbankan yang tidak melupakan kewajiban dalam melaksanakan corporate social responsibility (CSR). Pada Selasa sore bank beralamat...

Advertisement
Exit mobile version