KUNINGAN (MASS) – Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Yosa Octora Santono, mengatakan, beberapa tahun silam, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar sudah memikirkan dan merencanakan akan membangun Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional.
Salah satunya TPPAS Regional Legok Nangka.
TPPAS Regional Legok Nangka yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal ini dalam upaya mengatasi permasalahan sampah di wilayah Bandung Raya terdiri dari Kota Bandung. Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, termasuk juga Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.
Proyek pembangunan TPPAS Legok Nangka sudah mulai dibangun tahun 2018 silam, tetapi hingga kini belum juga dapat dioperasionalkan.
Namun, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Jabar didampingi pihak Balai Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) meninjau lokasi proyek TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Jabar ke TPPAS Regional Legok Nangka, terkait kerjasama Pemerintah Provinsi melalui BPSR dengan pemerintah Kabupaten/ kota yang akan membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka.
Yosa menambahkan, kajian yang akan dilakukan oleh Komisi I terkait kerjasama antar pemerintahan daerah, karena Komisi I yang membidangi soal Pemerintahan.
Namun, tentunya dalam melakukan kajian, pihaknya akan melibatkan Komisi III dan Komisi IV DPRD Jabar.
“Kajian-kajian ini memang tidak cukup dengan hanya komisi 1 saja, kelihatannya harus lintas ke komisi lain seperti komisi 3 dan komisi 4 karena disitu ada infrastruktur fisik dan dalam masalah pemerintah memiliki kewajiban” ujar anggota Komisi 1 DPRD Jabar Yosa Octora, Senin (22/3/2021).
Ia menambahkan, di perkirakan pada akhir tahun 2021 ini TPPASR Legok Nangka sudah dapat difungsikan atau beroperasional.
“Untuk, kita harus persiapkan mulai dari hulu hingga hilir. Yaitu dimulai dari pengambilan sampah dan sebagainya terdapat perubahan yang signifikan dari pengolaannya. Karena sampah adalah wajah peradaban,” sebutnya.
Selain itu, politisi Partai Demokrat ini, meminta masyarakat dan keenam pemerintah daerah, yang akan menggunakan layanan pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka, hendaknya terlebih dahulu dilakukan pilah-pilih sampah sebelum diangkut dan dibuang di TPPASR Legok Nangka.
“Jadi intinya, Komisi I DPRD Jabar mendukung dan mendorong percepatan beroperasinya TPPASR Legok Nangka. Karena kita tahu bahwa kontrak kerjasama dengan TPSA Sari Mukti akan berakhir,” jelasnya.(agus)
Selain itu, perlu dikatahui bahwa TPPASR Legok Nangka merupakan investasi swasta 100%, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk bayar per tahunnya hingga 20 tahun, maka ini perlu dikaji juga”ujarnya.
“Kita lihat efisiennya bagaimana jika menggunakan skema tersebut. Bagi daerah-daerah yang diajak kerjasama dan performa keuangan pemerintah provinsi juga”tandasnya. (agus)