Connect with us

Hi, what are you looking for?

Incident

Wartawan Diperiksa BK, Mantan Ketua PWI: Tidak Masalah

KUNINGAN (MASS)- Pemeriksaan beberapa wartawan di Kabupaten Kuningan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait diksi limbah Ketua DPRD Nuzul Rachdy banyak menuai komentar dari berbagai pihak.

Mantan Ketua PWI Kuningan tiga periode Ondin Sutarman akhirnya angkat bicara. Ia ingin meluruskan berbagai komentar agar tidak menjadi polemik.

“Pendapat  saya mah ga masalah sebuah lembaga mengundang untuk meminta keterangan atau klarifikasi terkait sebuah kasus adalah wajar,” ujarnya, Kamis (15/10/2020) pagi.  

Selain mengundang pelapor dan terlapor lanjut ia,  biasanya mengundang saksi. Hal ini untuk memenuhi syarat materil.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diterangkan, pemanggilan itu atau pemeriksaan itu tergantung tujuan BK atau lembaga itu sendiri. Apakah melanggar pasal 4 atau 7 dalam UU Pers?

“Saya melihat BK tidak melanggar pasal 4 , untuk menyensor pemberitaaan,” jelasnya.

Sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi undangan klarifikasi tidak masalah. Tapi ketika klarifikasi bertentangan dengan pasal 7 yakni diminta mengungkap nara sumber yang tidak mau disebut namanya, wartawan mempunyai hak tolak.

“Hak tolak memberikan keterangan diatur dalam pasal 7. Jadi tergantung wartawannya,” tambah pria yang kini menjabat Ketua Bawaslu Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lebih lanjut dikatakan, hadir adalah sebuah kebaikan. Tapi dalam memberikan jawaban atau keterangan ada aturan, tergantung materi yang diklarifikasi.

Apalagi permintaan jadi saksi oleh BK tidak dibawah sumpah. Hal ini lanjutnya berdasarkan ilmu wartawan dan pengalaman sebagai Bawaslu ketika melakukan pemeriksaaan atau penanganan sebuah pelanggaran.

“Sekali lagi kata kuncinya BK tidak melanggar pasal 4 dan 7 BK tidak melakukan penyensoran pemberitaan. Dan tidak menanyakan soal nara sumber yang tidak mau disebut namanya,” pungkasnya. (agus)

Isi Pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal 4

1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawanmempunyai Hak Tolak

Pasal 7

1.Wartawan bebas memilih organisasi wartawan. 

2.Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version