KUNINGAN (MASS)- Bismillah Assalamu’alaikum wr. wb.
Hari kamis (25 Juli 2019) saya menjalani sidang pertama di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Cirebon terkait gugatan saya sebagai konsumen yang merasa dirugikan oleh (pengelola parkir) Transmart Cirebon.
Kronologisnya, pada tanggal 5 Juli 2019, mobil saya telah dibobol maling di parkiran Transmart dan sebuah tas beserta isinya (peralatan dan dokumen kerja spt laptop, hardisk, flashdisk dll) raib digondol maling tsb. Kejadian tersebut terekam dengan jelas oleh kamera CCTV yang ada.
Atas kejadian tersebut, saya melayangkan gugatan ke managemen Transmart karena saya merasa dirugikan sebagai konsumen yang seharusnya merasa nyaman dan aman ketika memarkirkan kendaraannya di sebuah pusat perbelanjaan yang parkirnya dikelola oleh managemen profesional.
Saya menggugat karena saya tidak merasa ada kelalaian dan kecerobohan pada diri saya ketika memarkirkan kendaraan, semua jelas dalam keadaan pintu tertutup dan mobil terkunci. Namun saya melihat ada kelalaian dari pengelola parkir karena membiarkan ada aktivitas mencurigakan di sekitar mobil saya selama 3 menit yang terekam cctv.
Saya menggugat Managemen Transmart melalui BPSK sebesar Rp. 6.200.000,- (diluar tanggungjawab mereka untuk mengganti kerusakan kunci akibat ulah dari pembobolan oleh maling) hanya untuk penggantian kerugian secara materi karena di BPSK hanya bisa menggugat secara materi.
Secara imateri, kehilangan tas tsb tidak ternilai dengan sebuah harga karena semua data2 pekerjaan ada didalam isi tas tsb dan juga didalam tas tsb terdapat laptop yang merupakan hadiah ulang tahun dari istri dan anak saya sehingga mempunyai nilai history yang kuat.
Saya menggugat untuk mencari sebuah keadilan dan untuk menjadi sebuah pelajaran bahwa konsumen jangan hanya dijadikan sebuah obyek penderita ketika terjadi sesuatu, karena konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan kenyamanan sebagai individunya.
Sidang pertama hari kamis kemarin dilakukan melalui jalan mediasi dan belum menemukan titik terang diantara kedua belah pihak dikarenakan pihak dari Transmart hanya menawarkan free parking selama 1 tahun kepada saya.
Sidang akan dilanjutkan kamis depan, tgl 1 agustus 2019 di ruang BPSK cirebon, Jl. DR. Wahidin sudirohusodo dan sidang terbuka untuk umum sehingga siapapun berhak untuk melihat jalannya persidangan dan memberikan penilaian atas pertanggungjawaban mereka.
Saya mohon do’a dan supportnya kepada semua pihak atas kejadian ini agar gugatan saya bisa dipenuhi, spy kejadian tersebut tdk terjadi kepada konsumen lain sehingga konsumen tidak selalu menjadi korban yang dirugikan.
Ketika usul ditolak tanpa ditimbang, Ketika keadilan sudah menemukan jalan sunyi, maka hanya ada satu kata : LAWAN
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Kuningan, Juli 2019
Ttd.
Ade Beye #1043
HBCI Kuningan Chapter