KUNINGAN (MASS) – Kondisi perparkiran di Kabupaten Kuningan saat ini banyak dikeluhkan lantaran banyak pengelola parkir yang tidak mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang sudah disahkan. Contohnya, sebagian petugas parkir di berbagai lokasi, khususnya di tempat wisata dan CFD masih meminta biaya parkir jauh diatas regulasi yang berlaku.
Beberapa hari lalu, salah seorang pengunjung CFD Syifa melaporkan pengalamannya yang tidak menyenangkan saat hendak pulang. Ia dimintai uang parkir oleh petugas yang berada di lokasi. Ketika ia memberikan uang sebesar Rp2.000, petugas parkir tersebut menolak dan meminta Rp3.000. Karena tidak memiliki uang receh, ia terpaksa memberikan Rp4.000, meskipun seharusnya hanya membayar Rp2.000.
“Iya awalnya kan biasanya 2000 saya kasih aja eh kata petugas parkirnya 3000, ahirnya saya kasih 4000 karna gaada receh,” tuturnya.
Kendati ia sudah merelakan, namun Ia mempertanyakan adanya jaminan atau perlindungan ketika membayar uang parkir serta alokasi dari uang yang dipungut ketika dikalikan banyak kendaraan uangnya kemana.
“Apa emang ada jaminan kalau kendaraan kita aman? atau helm kita kalau hilang bisa di pertanggung jawabkan ? Pas saya minta karcis, bahkan nggak ada,” tambahnya.
Hal ini membuatnya merasa dirugikan, karena ia tidak mendapatkan apa-apa sebagai imbalan dari uang yang dibayarkan.
Masalah serupa juga terjadi di berbagai lokasi lain di Kuningan, seperti di tempat parkir wisata Cilengkrang yang meminta bayaran parkir hingga Rp. 5.000 rupiah.
“Setelah dari CFD saya juga ke tempat wisata Cilengkrang, duh bayar parkir sampai Rp. 5000,- tapi pas diminta karcis ngga ada,” tambahnya.
Tak hanya itu, hampir di setiap pertokoan di jalan raya terdapat petugas parkir. Di minimarket seperti Indomaret dan Alfamart, yang seharusnya tidak memungut biaya parkir, masih ada petugas parkir yang berjaga. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pemungutan parkir di tempat-tempat tersebut sejalan dengan aturan yang ada dan berdampak seberapa besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bahkan sudah ada peraturan yang melarang pemungutan parkir di minimarket, tapi kenyataannya masih ada petugas yang meminta uang parkir,” tambahnya.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pengalaman pengunjung, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.
“Kalau pemungutan retribusi parkir tidak transparan dan tidak sesuai dengan peraturan, ya nantinya akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah juga,” pungkasnya. (raqib)









