KUNINGAN (MASS) – Isu penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah tengah mencuat, hal tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida turut memberikan tanggapannya.
Ida memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP No 66 tahun 2010 Pasal 18, guru dilarang menjadi distributor, bukan hanya buku, namun juga seperti batik dan kaos.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang No 3 Tahun 2017 tentang perbukuan, yang mengatur perusahan tidak boleh ritel, melainkan harus melalui toko atau pengecer resmi.
“Jika orang tua membeli buku di toko untuk anak belajar dirumah secara tidak ada paksaan dalam transaksinya, dan guru tidak menjadi pengecer atau distributor, itu tidak melanggar aturan,” jelas Ida, Selasa (12/8/2025).
Terkait Sansi, Ida menyebut sesuai PP No 17 Tahun 2010 Pasal 212 Ayat (3), pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian, penutupan, penarikan.
“Kami mengajak agar anggota mematuhi aturan dan mendampingi serta memberikan perlindungan pada anggota yg terdampak dari proses ini,” pungkasnya. (didin)
