KUNINGAN (MASS) – Kementerian Koperasi serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Tanpa NIB, koperasi tidak dapat memasarkan produk BUMN seperti elpiji, pupuk, hingga minyak goreng yang menjadi kebutuhan vital masyarakat.
Sebagai langkah percepatan, kedua kementerian sepakat melonggarkan aturan perizinan bagi KDMP agar lebih mudah mendapatkan NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Desk bersama juga dibentuk guna membantu penginputan data Kopdes ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menekankan bahwa NIB tidak hanya sebatas formalitas, tetapi kunci untuk membuka akses pembiayaan dari bank-bank Himbara.
“Setelah mendapatkan NIB, kewajiban berikutnya adalah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ujarnya, dikutip dari Indonesia.go.id pada Jum’at (29/8/2025).
LKPM OSS sendiri merupakan laporan berkala berisi perkembangan investasi, tenaga kerja, produksi, serta kendala yang dihadapi pelaku usaha. Untuk mendukung KDMP, BKPM menyiapkan slot khusus di platform OSS agar pelaporan lebih sederhana.
“Dengan klaster Kopdes Merah Putih, prosesnya bisa lebih cepat dan koperasi langsung bergerak,” tambah Todotua.
Koordinator Satgas KDMP, Ferry Juliantono, mengungkapkan saat ini terdapat 80.605 koperasi desa yang sudah memiliki badan hukum dan Nomor Induk Koperasi (NIK). Namun, meski data pengurus, pengawas, dan jenis usaha telah tercatat, NIB tetap dibutuhkan untuk bisa menyalurkan produk BUMN.
Menurut Ferry, masih banyak koperasi yang kesulitan mengakses izin NIB. Padahal tanpa NIB, peluang pembiayaan dan distribusi produk strategis dari BUMN tidak bisa diperoleh.
“Semua data sudah ada di Kemenkop, sehingga diharapkan koperasi tidak perlu lagi menginput ulang untuk mendapatkan NIB,” jelasnya.
Kebijakan percepatan tersebut menjadi angin segar bagi koperasi desa. Dengan NIB dan KBLI yang lebih mudah diakses, KDMP bisa lebih cepat menjalankan usaha dan memperluas pasar. Hal itu juga diyakini mampu memperkuat peran koperasi sebagai mitra strategis BUMN dalam menyalurkan produk ke masyarakat.
Selain untuk pemasaran, kepemilikan NIB juga membuka akses lebih luas pada skema pembiayaan perbankan. Dengan demikian, koperasi desa dapat meningkatkan modal usaha, memperluas layanan, serta memberi manfaat langsung bagi anggotanya. (argi)
