KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan dan Pertanian (Diskatan) Dr Wahyu Hidayah M Si hampir pasti bakal jadi Pj Sekda Kuningan pengganti Beni Prihayatno, sebelum ada Sekda definitip.
Meski begitu, dalam perjalanannya ia tak mulus begitu saja. Bahkan baru beberapa hari kemarin, tepatnya pada Jumat (22/8/2025), IMM Kuningan malayangkan banding ke Pemerintah Kabupaten Kuningan, karena Diskatan.
IMM Kuningan yang diwakili langsung oleh Ketuanya, Renis Amrullah, mengajukan banding administratif terhadap jawaban upaya keberatan administratif atas perbuatan melawan hukum berupa tindakan faktual secara pasif.
Meski banding itu ditujukan ke Bupati, tudingan IMM itu, disandarkan pada tindakan faktual secara pasif yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan terhadap Suratnya sendiri, Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 01 Maret 2025.
Pasalnya, surat tersebut dianggap menjadi dasar dari Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500.3.3.2/5/Perekonomian tentang Pelarangan Tanaman Sawit di Kabupaten Kuningan tertanggal 01 Agustus 2025.
“Bahwa Kami mengakui Surat Nomor 500.6.14.3/37/Hortibun Yang Diterbitkan Oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Telah Diterbitkan Secara Sah, Tetapi Hanya Sebatas Peraturan Tertulis Tanpa Penegakan Hukum Secara Faktual,” tertulis sebagai alasan pengajuan Banding.
Dalam paparan panjangnya, IMM menilai Pemkab Kuningan melalui Diskatan tidak serius menegakkan ketentuan yang dibuatnya sendiri. Dimana, Diskatan dianggap mendiamkan aktivitas penanaman sawit.
Selain itu, surat Diskatan yang menjadi pijakan, dianggap IMM tidak sama dengan SE Bupati. Lantaran keduanya secara hukum, kata IMM, dianggap memiliki sifat berbeda. Dalam banding itu, disertakan juga beberapa bukti tambahan yang dilampirkan.
“Kami mengajukan Banding Atas Jawaban Upaya Keberatan Administrasi Terkait Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pelaksanaan Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN kepada Bupati Kuningan,” tertulis dalam petitum IMM Kuningan.
Beberapa isi permohonannya adalah sebagai berikut:
1. Menerima Upaya Banding Administratif ini sepenuhnya;
2. Memberikan perintah kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan untuk segera menunaikan sepenuhnya kewajibannya yang didasarkan pada Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 01 Maret 2025;
3. Membuat surat keputusan bersama antara dinas-dinas terkait atau produk hukum lainnya perihal penyegelan, pemberhentian, dan pencabutan penanaman sawit di Kabupaten Kuningan terutama dalam wilayah yang diduga ditanami oleh pihak perusahaan sebagai tindak lanjut Surat Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN tertanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian selambat-lambatnya 1 (satu) pekan setelah permohonan ini diterima;
4. Memberikan perintah kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan untuk segera memberikan Surat Keputusan baru terhadap aktivitas kelapa sawit yang masih dilakukan oleh perusahaan untuk diberikan sanksi setidaknya denda atau reboisasi lahan yang telah ditanami kelapa sawit;
5. Membuat satuan tugas bersama masyarakat untuk melakukan penghentian aktivitas kelapa sawit di Kabupaten Kuningan khususnya di kawasan yang dicantumkan dalam permohonan ini selambat-lambatnya 2 (dua) pekan setelah permohonan ini diajukan; dan
6. Melakukan penyegelan, pemberhentian, dan pencabutan serta reboisasi atau pemulihan lahan antara dinas-dinas terkait dan satuan tugas bersama masyarakat atas dasar surat keputusan bersama atau produk hukum lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) pekan setelah permohonan ini diajukan.
(eki)
