KUNINGAN (Mass)- Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada memerintahkan kepada para camat agar seluruh kepala desa memasang baliho mengenai Laporan Penyelanggaraan Pemerintah Desa (LPPD) tahun 2016. Bukan hanya baliho LPPD tapi juga rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.
Baliho yang dipasang harus berukuran 2 X 3 meter dan dipasang di depan balai desa atau pun di tempat-tempat strategis. Pemasangan ini harus dilakukan selama sebulan ke depan dan dimulai tanggal 12 Juni.
Desem memerintahkan ini karena ada aturannya dimana berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 4 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 tahun 2017. Dalam permen ini tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 tahun 2016 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa tahun 2017 yang berbunyi prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud ayat I.
“Dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemdes di ruang Publik atau yang dapat diakses oleh masyarakat Desa,” sebut Desem dalam suratnya yang ditunjukan kepada para camat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kuningan Drs Deniawan MSi melalui Kabid Pemdes H Ahmad Farauk MSi, menyebutkan, pemasangan baliho dalam rangka implementasi asas transparansi. Adapun waktu pemasangan mulai tanggal 12 Juni-12 Juli.
“Surat sudah disebar ke tiap desa dan mereka tinggal melaksanakan,” jelas Faruk.
Sementara itu, di beberapa desa justtu mereka sudah memasang LPPD dan APBDes. Seperti yang dilakukan Pemdes Ancaran Kecamatan Kuningan. “Kami sudah pasang dan tidak ada kendala dengan adanya instruksi pemasang baliho. Memang harus seperti itu agar warga mengetahui,” jelasnya Sekdes Ancaran Ade. (agus)