Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Wabup Imbau Bayar Parkir Sesuai Perda, Ada Yang Salah Ya Pak?

KUNINGAN (Mass)- Wakil Bupati Dede Sembada mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk membayar tarif parkir sesuai dengan Perda. Imbauan ini karena selama ini tarif yang dibayarkan banyak melebihi ketentuan.

Padahal uang yang distor ke PAD hanya Rp500 untuk motor dan Rp1.000 untuk mobil.  Agar pengendara membayar sesuai dengan Perda maka pihak Dishub Kuningan  harus memasang plang pengumuman di lokasi parkir.

“Harus belajar disiplin dalam berbagai hal. Kalau Rp500 yah Rp500 dibayar. Begitu juga untuk mobil Rp1.000 tidak usah Rp2.000,” ucap Dede kepada kuninganmass.com, Kamis (9/2/2017).

Ia berharap petugas parkir juga ketika menagih retribusi harus memberikan potongan karcis. Pasalnya, potongan tersebut adalah potongan resmi yang masuk ke kas daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dede berharap pihak Dishub memasang plang mengenai tarif parkir. Dengan begini pengendara dan juga petugas parkir sama-sama paham.

Mantan anggota DPRD ini mengaku, hingga saat ini tidak ada perubahan mengenai tarif parkir. Untuk itu pengendara mematuhi paraturan.

“Kan kelebihan Rp500 dan Rp1.000 juga kalau dikumpul-kumpulkan kan cukup lumayan. Saya ketika menjadi anggota dewan pernah merumuskan penetapan parkir berlangganana dan sudah menjadi Perda sayangnya tidak berjalan,” ucapnya.

Sekedar informasi, sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2011 tentang parkir kendaraan motor ditarif Rp500. Sedangkan mobil Rp1.000. Namun,  kenyataan di lapangan tarif motor Rp1.000 dan Rp2.000 mobil. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version