KUNINGAN (MASS) – Menyambut pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024, menjadi penting untuk melihat sejauh mana calon kepala daerah memiliki visi atas perubahan yang ingin mereka bawa, dengan melihat kondisi dan situasi kuningan saat ini.
Pemahamannya tentang inovasi-inovasi daerah dalam pelayanan publik kerap ditentukan oleh visi dan misi karakter kepemimpinan kepala daerah dalam memajukan pembangunan daerah. Regulasi tentang ke-pemerintahan daerah telah memberikan dan menempatkan kepala daerah sebagai pihak yang sangat menentukan kemajuan pembangunan di wilayahnya, dan terkhusus untuk kemajuan Kabupaten Kuningan kedepannya.
Cita- cita yang dirumuskan dalam visi misi hendaknya bukan sekedar utopia, tapi realistis sesuai dengan kemampuan untuk diwujudkan dan diimplementasikan sehingga publik merasakan langsung manfaat keterpilihannya sebagai Kepala Daerah. Terlepas dari latar belakang seorang Kepala Daerah berasal dari birokrat, pengusaha atau politisi yang penting memiliki integritas untuk menepati visi misi sebagai janji politik, sebab ingkar janji dalam politik bukan fenomena khas Indonesia.
Perlu diingat juga bahwasanya kondisi Kuningan saat ini mempunyai banyak PR besar yang menjadi catatan khusus untuk di perhatikan dari mulai hutang pemda termasuk kasus gagal bayar, dan kemiskinan ekstrim yang di sematkan untuk Kuningan bahkan pengangguran yang belum mendapat solusi dari pemerintah kabupaten Kuningan.
Dalam rapat terakhir TAPD bersamaan dengan di terimanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI, di sepakati bahwasanya utang belanja per 31 Desember 2022 sebesarRp. 245.035.240.875,12 (Sekitar 245 Miliar). Ini adalah persoalan hutang yang terus di wariskan, menjadi hal yang harus di sikapi oleh Bupati atau wakil Bupati selanjutnya, untuk bisa melunasinya.
Ada juga kemiskinan ekstrem. Data tahun 2022 mencatat jumlah penduduk miskin di Kabupaten Kuningan mencapai 140,25 ribu jiwa, dan tingkat kemiskinan di kabupaten ini adalah yang kedua tertinggi di Jawa Barat. Hal ini menjadi gamabaran realita yang harus cermat untuk di tangani oleh pemerintah yang nanti terpilih, dan harus bisa memberi solusi melalui visi dan misi yang akan di bawa untuk 5 tahun kedepan.
Tingginya pengangguran di Kabupaten Kuningan, yang direpresentasikan oleh angka TPT yang tinggi, selain disebabkan oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi, Rancangan Awal RPJMD 2018 – 2023 Kabupaten Kuningan juga menunjukkan bahwa tidak tertampungnya tenaga profesional dengan keahlian khusus menjadi penyebab lain dari fenomena ini. Dengan kata lain, kurangnya lapangan pekerjaan membuat penduduk usia angkatan kerja tidak bisa bekerja atau menganggur.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka juga masih cukup tinggi, yaitu sebesar 9,81 persen, yang termasuk ke dalam 6 kabupaten/kota terbesar pengangguran dari 27 Kab/kota di Jawa Barat.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah atau kandidat yang mau mencalonkan kepala daerah di kabupaten Kuningan mencari jalan keluar lain untuk membantu mengurangi pengangguran di Kabupaten ini. Mengingat Kabupaten Kuningan memiliki sektor pertanian, perkebunan, dan holtikultura yang sangat potensial di antara daerah lain di Jawa Barat, upaya penurunan angka pengangguran bisa dilakukan melalui sektor tersebut.
Parameter Penilaian
Untuk menentukan apakah visi, misi pasangan calon bupati dan wakil bupati maka ditetapkan parameter penilaian sebagai berikut:
1) Apakah visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati telah sejalan dengan tujuan dan prinsip keterbukaan informasi yang mengedepankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable dan partisipatif.
2) Apakah visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati mengarah kepada penyediaan dan pengembangan system informasi. Termasuk dalam hal ini penyediaan teknologi informasi sebagai basis tata kelola informasi publik.
3) Adakah visi, misi dan program pasangan calon bupati dan wakil bupati memuat kebijakan-kebijakan inovatif guna memperkuat akses masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4) Apakah pasangan calon bupati dan wakil bupati memiliki arah membentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Atau mengimplementasikan keterbukaan informasi public sebagaimana ditetapkan dalam UU KIP.
UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan VISI merupakaan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir perencanaan. Sementara MISI adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Dengan kata lain, misi adalah rumusan mengenai apa-apa yang diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.
Nampaknya sudah ada beberapa kandidat yang sudah menyepil visi dan misi nya di media, ini jadi catatan dan pemahaman masyarakat untuk melihat gagasan apa yang mreka bawa untuk bisa memimpin Kuningan 5 tahun ke depan.
Kita sebagai masyarakat harus melek akan hal ini, karena ini menentukan arah kuningan untuk kedepannya, kita uji visi misi mreka dengan menganalisa dan melihat kondisi Kuningan saat ini, apakah visi dan misi itu sangat relevan dengan kebutuhan Kuningan saat ini, atau hanya itu menjadi formalitas semata.
Akan tetapi saya yakin masyarakat Kuningan melek akan hal itu, kita uji visi misi kandidat di publik, biar kualitas dari visi misi itu teruji dengan abaik dan terarah.
Oleh: Eka Kasmarandana, Ketua HMI Cabang Kuningan