Viral, Promosi Miras Malah Lantunkan Ayat Suci Al Qur’an, Sekjend BKPRMI Kecam Keras!

KUNINGAN (MASS) – Sekretaris Jendral Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sopian Asep Nugraha, M.Pd, mengecam keras soal video viral di medsos, dimana ada promosi minuman keras (Miras) tapi mengiringinya atau melakukan challenge kepada peserta hafalan surat pendek. Kejadian itu ditenggarai berlangsung di Festival Musik The Sounds Project.

“Kami memandang bahwa tindakan tersebut sangat tidak pantas, tidak etis, dan telah melukai perasaan umat Islam. Al-Qur’an merupakan kalamullah yang suci, mulia, dan menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Sementara minuman keras merupakan perkara yang jelas-jelas diharamkan dalam ajaran Islam. Karena itu, perkara yang haram tidak semestinya disandingkan, dipromosikan, atau dibungkus dengan sesuatu yang suci dan mulia seperti ayat-ayat Al-Qur’an,” kata Sopian, Rabu (12/8/2026).

Dalam perspektif Islam, lanjutnya, setiap orang harus mampu menempatkan sesuatu sesuai dengan kedudukannya. Yang halal jangan dicampuradukkan dengan yang haram, dan yang suci jangan dijadikan sarana untuk melegitimasi atau mempromosikan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Karenanya, lanjut Sopian, peristiwa ini tentu menimbulkan kekecewaan, kesedihan, sekaligus kemarahan di tengah umat Islam. Meski begitu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menyikapinya secara bijaksana, tidak melakukan tindakan anarkis, dan tetap mengedepankan tabayun, dialog, serta langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam promosi sebuah produk tetap memiliki batas, yaitu menghormati agama, keyakinan, norma, budaya, dan perasaan masyarakat. Jangan sampai kepentingan bisnis dan promosi justru mengorbankan nilai-nilai kesucian agama serta mencederai kerukunan kehidupan bermasyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan, BKPRMI berharap peristiwa semacam ini tidak kembali terjadi di daerah mana pun di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kuningan harus menjadi daerah yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya, kesopanan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, maupun masyarakat secara umum, untuk bersama-sama menjaga ruang publik agar terbebas dari bentuk-bentuk promosi yang dapat merendahkan, melecehkan, atau mencederai kesucian simbol dan ajaran agama,” tuturnya.

“Jangan jadikan ayat suci sebagai alat komersialisasi. Jangan satukan sesuatu yang haram dengan sesuatu yang suci. Hormati agama, hormati umat, dan jagalah kerukunan bersama. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan lebih berhati-hati, lebih sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan, serta senantiasa mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial dalam setiap aktivitas. BKPRMI berdiri bersama umat dalam menjaga kehormatan dan kesucian nilai-nilai Islam, sekaligus tetap mengedepankan cara-cara yang damai, bermartabat, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya di akhir. (eki)