KUNINGAN (MASS) – Dalam upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tahun 2022 yang diselenggarakan DPW PPNI Jawa Barat di Hotel Prima Resort Kuningan, Sabtu (12/11/2022) kemarin, digelar pernyataan sikap bersama.
Pernyataan sikap itu, adalah penolakan “penghapusan” UU Keperawatan. Pasalnya, UU Keparawatan No 38 tahun 2014 itu, wacananya akan diikutsertakan, dilebur pada Omnibuslaw UU Kesehatan.
Pernyataan sikap sendiri, dipimpin perwakilan DPP PPNI sekaligus Ketua Satgas penyelamatan UU Kepawaratan Oman Fathurahman, diikuti seluruh DPW PPNI Jawa Barat dan diikuti seluruh DPD PPNI kabupaten/kota.
“Pengurus DPW PPNI dan seluruh perawat se-Jawa Barat, menolak UU Keperawatan masuk dalam UU Omnibuslaw Kesehatan,” ucap mereka serentak.
Baca sebelumnya : https://kuninganmass.com/peringati-hkn-perawat-se-jawa-barat-kumpul-di-kuningan/
Pasca pernyataan sikap, digelar konferensi pers soal alasan mengapa mereka menolak pengikutsertaan UU Keperawatan dalam Ombibus Law tersebut.
Diawali Ketua DPW PPNI Jabar Dr Budiman Spd SKM S Kep Ners M Kes MH Kes, mereka menjelaskan dihilangkannya UU Keperawatan, sangatlah ironis dan tidak realistis.
Hal itu, lanjutnya, sangat tidak selaras dengan apa disematkan pada para perawat yang disebut-sebut jadi garda terdepan penanganan covid-19 kemarin.
“Kita ketahui sejak Maret 2020 masuk pandemi, dan 771 anggota kami yang meninggal,” ujarnya.
Penolakan itu, berdasar karena nantinya jika UU Keperawatan diikutisertakan pada UU Kesehatan Omnibuslaw, Kata Budiman. hanya ada 2 pasal saja yang diakomodir.
Dengan begitu, nantinya akan banyak hal yang hilang dari yang sudah diatur sebelumnya. Mulai dari hilangnya peran organisasi, mudahnya perawat asing masuk ke Indonesia. Sampai hilangnya peraturan pendidikan keperawatan.
“Silahkan RUU Kesehatan Omnibuslaw berjalan, tapi UU Keperawatan tidak diikutsertakan ke dalamnya,” ujar Budiman.
Senada, Ketua Satgas Oman Fathurahman pun mengatakan bahwa UU Keperawatan ini adalah perjuangan panjang yang sejak dulu diperjuangkan.
UU keperawatan, lanjutnya. lahir dari perjuangan, bahkan sejak PPNI berdiri di tahun 1974. Dan baru tahun 2014 lahir UU nya. UU Keperawatan yang ada sekaranh, memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur, memberikan kepastian profesi, memberikan kenyamanan pada masyarakat.
Kondisi ini, dipandang sudah baik dan harus dipertahankan. UU Keperawatan dinilai sangat komprehensif, karena melibatkan unsur pemerintah, organisasi porfesi dan masyarakat. Memberikan perlindungan hukum, serta jaminan pada pelayanan ke masyarakat.
“Jangan coba-coba menggagu kenyaman, kondisi dimana kita sedang menata lebih baik.
Kita mengingatkan Pemerintah, cq Presiden, Legislatif, jangan sekali-kali berbuat (mengganggu) pada perawat sedang nyaman, jangan diusik,” sebutnya tegas.
Dikatakan Oman, pernyataan sikap penolakan ini akan terus berlanjut di DPW PPNI lainnya. Pihaknya, tidak akan lelah memperjuangkan apa yang menjadi suara hati para perawat. (eki)