JAKARTA (MASS) – Tahukah kamu? Usia pensiun di Indonesia kini bertambah menjadi 59 tahun loh. Melalui saluran resmi WhatsApp yang diakses pada Selasa, (21/1/2025), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menjelaskan kebijakan ini yang mulai berlaku tahun 2025. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Usia pensiun sebenarnya merujuk pada usia menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja. Hal ini sudah diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015 dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kemnaker. Berikut fakta-fakta menarik yang wajib Anda ketahui:
- Pada tahun 2025, usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun.
- Penyesuaian ini tidak memengaruhi besaran manfaat jaminan pensiun yang diterima pekerja maupun beban iuran pengusaha.
- Peningkatan usia pensiun ini selaras dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia serta menjaga ketahanan dana program jaminan pensiun.
Selain itu, tahukah kamu? Bahwa batas usia pensiun akan terus meningkat setiap beberapa tahun. Peningkatan ini tidak hanya mencerminkan perubahan usia produktif masyarakat, tetapi juga memberikan waktu lebih untuk menikmati masa pensiun yang sejahtera. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015:
- 2019-2021: 57 tahun
- 2022-2024: 58 tahun
- 2025-2027: 59 tahun
- 2028-2030: 60 tahun
- 2031-2033: 61 tahun
- 2034-2036: 62 tahun
- 2037-2039: 63 tahun
- 2040-2042: 64 tahun
- 2043-2045: 65 tahun
Lalu bagaimana dengan pesangon? Pesangon adalah hak setiap karyawan yang pensiun, di PHK, atau resign? Pesangon ini menjadi bentuk apresiasi bagi masa bakti karyawan, memastikan mereka dapat memasuki masa pensiun dengan lebih tenang. Berikut rincian kompensasi pesangon berdasarkan masa kerja yang dijelaskan oleh Kemnaker :
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 bulan gaji
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 bulan gaji
- Masa kerja 3-4 tahun: 4 bulan gaji
- Masa kerja 4-5 tahun: 5 bulan gaji
- Masa kerja 5-6 tahun: 6 bulan gaji
- Masa kerja 6-7 tahun: 7 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan gaji
Menurut Kemnaker, peningkatan usia pensiun berkaitan erat dengan usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang terus bertambah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan dana program jaminan pensiun untuk generasi mendatang. Tidak perlu khawatir! Meski usia pensiun naik, manfaat pensiun tetap aman dan tidak menambah beban iuran. (argi)