KUNINGAN (MASS) – Insiden bus menyeruduk sejumlah mobil, motor dan warga lainnya di Jl Moh Toha Desa Kedungarum Kecamatan Kuningan Senin (14/10/2019) malam, menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kuningan. Kabarnya, Bus Luragung Jaya tersebut sudah kadaluarsa.
“Sekarang pihak penyidik polres sedang melaksanakan tugasnya kaitan dengan kecelakaan tersebut. Nanti juga akan koordinasi dengan kita apakah itu disebabkan faktor human error, factor teknis atau factor yang diluar dugaan,” kata Kadishub, Dr Deni Hamdani MSi, Selasa (15/10/2019).
Yang jelas, imbuh Deni, terkait keselamatan berkendara ini terdapat standar pelayanan minimal yang harus dimiliki setiap pengusaha atau perusahaan bus. Perusahaan wajib menyiapkan kendaraan yang aman dan nyaman, berkeselamatan, terjangkau dan memberikan nilai manfaat buat masyarakat.
Namun setelah pihaknya melakukan pengecekan, Bus Luragung Jaya yang diduga rem blong itu terakhir melakukan Uji KIR pada Maret 2018 lalu. Padahal kewajiban Uji KIR setiap kendaraan mesti dilakukan per 6 bulan sekali.
“Dengan Uji KIR, akan kelihatan kekurangan atau permasalahannya. Dari 9 item itu kan ada pemeriksaan rem, lampu, klakson, uji emisi, ketebalan ban dan lainnya. Kalau rutin mengecek, otomatis factor akan terjadinya human error atau teknis akan terhindar,” jelasnya.
Selain itu, mengacu pada regulasi kemenhub usia kendaraan bis umum maksimal harus 25 tahun. Jika melebihi usia tersebut maka harus dihapuskan. Pihaknya mendengar informasi bahwa Bus Luragung Jaya yang mengalami kecelakaan di Kedungarum itu melebihi usia 25 tahun.
Deni tahu betul tipe bus produksi tahun 1993 ke bawah itu tidak punya rem tangan. Kalau saja memiliki rem tangan, seperti bus produksi tahun-tahun setelahnya, setidaknya bisa meminimalisasi kecepatan apabila terdapat gangguan rem pada rem semisal rem blong.
Bus Luragung Jaya dengan Nopol E 7735 YA ini, lanjut Deni, berdasarkan informasi yang diterimanya bukan lagi milik manajemen Luragung Jaya. Kabarnya sudah dibeli manajemen Berkah Jaya di Jakarta. Hanya saja label Luragung Jaya masih digunakan.
“Nanti juga pihak penyidik mungkin akan meminta keterangan dari pengurusnya kaitan informasi ini,” kata Deni.
Kalaupun benar bus tersebut telah dijual, mestinya mobil yang sudah berusia lebih dari 25 tahun mesti dihapuskan apapun kondisinya. Tidak untuk dijual ataupun dioperasikan. (deden)