KUNINGAN (MASS)- Usai dinyatakan kalah dalam praperadilan, AZ alias Azis langsung diringkus oleh Satreskrim Polres Kuningan pada Selasa (23/3/2021).
Tersangka, lanjut Danu, berhasil diamankan di salah satu konter HP yang berada di Jalan Otista Pasapen Kelurahan/Kecamatan Kuningan .
Tersangka pun langsung digiring ke Mapolres Kuningan. Penahanan langsung dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
“Sebab, selama ini meski tidak di tahan tersangkan hanya wajib lapor. Tapi ia hanya datang satu dua kali saja dan tanpa alasan,” Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja, Selasa (23/3/2021).
Diteangkan, tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), (2), dan (5) jo pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D jo pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Adapun ancaman hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar
Ketika ditanya penerapan PP Nomor 70 tahun 2020, Danu mengatakan bahwa pihaknya mendapat masukan dari Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan kaitannya tentang PP No 70 tahun 2020.
Ditereangkan, dibeberapa wilayah polda dan polres telah menerapkan PP tersebut pada tindak pidana yang sama.
Untuk itu pihkanya akan berkordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum ketika PP ini bisa diterapkan, maka dilakukan.
“Karena kaitan dengan penyidikan kami harus melakukan kordinasi dengan criminal justice lainnya. Kemungkinan besar bisa kami terapkan,” jelasnya.
Sekadar informasi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan Andita Yuni Santoso menolak praperadilan Pemohon AZ warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
AZ diduga telah melakukan perbuatan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap dua orang anak kakak beradik berusia 6 tahun berjenis kelamin laki-laki dan usia 3 tahun 8 bulan jenis kelamin perempuan. (agus)