KUNINGAN (MASS)- Usai menghadiri pengajian rutin kajian Tafsir Al-Quran di Masjid An-Nur Jalan Apidik Kelurahan/Kecamatan Kuningan, akhirnya Acep Purnama yang juga Bupati Kuningan pada Selasa (26/2/2019) malam sekitar jam 21.30 WIB angkat bicara terkait putusan Bawaslu.
Seperti diketahui Acep Purnama dinyataan tidak melanggar unsur tindak pidana pemilu dari apa yang diucapkan pada video ‘laknat’. Ada empat poin pernyataan dari Bawaslu yang membuat orang nomor satu diputus tidak melanggar.
“Hari ini saya merasa lebih tenang. Setelah beberapa waktu lalu atau hampir 10 hari saya menghadapi sebuah masalah. Terkait viralnya ucapan saya dalam sambutan di acara Tim Akar Rumput yang membuat banyak pihak tidak nyaman dan tersinggung,” ujar Acep.
Acep bersyukur atas tuntunan Allah. Begitu juga tuntunan alim ulama dan para ustad yang menyarankan untuk meminta maaf dengan yang diucapkan kepada masyarakat
“Dan atas dasar itulah Alhamdulillah hari ini setelah ada keputusan yang disampaikan oleh Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaran terkait dengan ucapan maupun aktivitas waktu itu, tentu saya merasa lebih lega,” tandasnya.
Dengan beresnya putusan, Acep menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang bisa memahami masalah ini. Selanjutnaya ia akan berintropeksi diri. “Dan kita saling memberikan masukan-masukan yang kontruksif. (agus)