Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Pohon kidamar setinggi sekitar 15 meter tumbang dan menutup akses jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Cigugur dan Desa Cisantana, Rabu (17/9/2025)...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga daging ayam dan telur ayam terpantau masih tinggi di pasaran, di bulan Maulid alias Rabiul Awal tahun Hijriah, termasuk hingga...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Hj Neneng Hermawati SE MA, mengaku menerima keluhan dari pedagang sekitar sekolah, pasca adanya program...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Kuningan. Heni Entin Sulastri, seorang guru di SDN 4 Awirarangan,...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – SDN Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, kembali mengukir prestasi membanggakan. Fatma, salah satu siswi berprestasi dari sekolah tersebut, berhasil meraih Juara 1 pada...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia sudah masuk ke berbagai wilayah termasuk di SD Negeri Cijagamulya,...

Ragam

JALAKSANA (MASS) – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan ketangkasan prajurit, Kodim 0615/Kuningan menggelar latihan menembak senjata ringan Semester II Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Gelaran Tour de Linggarjati yang berlangsung pada Sabtu-Minggu (13-14/9/2025) diikuti dengan antusiasme tinggi dari para peserta maupun penonton. Namun, di balik...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Pada akhir pekan kemarin, Sabtu (13/9/2025) malam, digelar malam tasyakuran Peringatan HUT RI ke 80, Hari Jadi Kuningan ke 527 dan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Warga yang melintas di jembatan Citangtu Kelurahan Citangtu Kecamatan Kuningan dibuat panik dengan adanya api besar di kolong jembatan, Senin (15/9/2025)...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdi angkat bicara soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, memberikan tanggapan soal banyaknya insiden terjadi dalam pelaksanaan TDL Tour de Linggarjati yang berlangsung...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Meski jadi bagian salah satu partai pengusung Bupati-Wakil Bupati Kuningan terpilih saat ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kuningan justru secara...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Sangkanika Edugarden, sebuah wisata edukasi berbasis kebun buah naga kuning, baru saja kedatangan rombongan wisatawan asing. Tercatat sekitar 45 wisatawan asing,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Susanto (F-PKB), menegaskan bahwa pelaksanaan Tour de Linggarati, perlu evaluasi serius. Pasalnya, agenda tahunan Kabupaten Kuningan yang...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan terakhir yang dilakoni tim kebanggaan Kabupaten Kuningan (Putri) dalam babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi berlangsung di Stadion Mashud Winusaputra pada...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Insiden kebakaran juga terjadi di Dusun Lebak RT 03/01 Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi, Senin (15/9/2025) dini hari tadi. Kebakaran terjadi pada...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Kebakaran melanda sebuah rumah milik Etih (55), seorang guru SD yang tinggal di Lingkungan Pasapen RT 6 RW 4, Kelurahan Kuningan,...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Tour de Linggarjati ke-8 tahun 2025, dimulai hari Sabtu (13/9/2025) ini. Pada hari pertama ini, beberapa kategori dilombakan mulai dari yang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi di sebuah bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Cigugur No 03 RT 11 RW 23 Lingkungan Wage...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Enam ASN Kabupaten Kuningan tercatat cuti berbulan-bulan. Bahkan diantaranya ada yang sampai 12 bulan, alias satu tahun penuh. Bukan tanpa sebab,...

Sosial Budaya

KUNINGAN (MASS) – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuningan (IPPMK) Jadetabek baru-baru ini menggelar kegiatan Jelajah Budaya. Kegiatan ini menjadi ruang belajar sekaligus sarana memperkuat...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Sejak pagi, Sabtu (13/8/2025) ini, ratusan warga Kuningan nampak sudah berdatangan ke Puspa (Pusat Parkir dan Jajanan) Siliwangi Kuningan. Bukan untuk...

Insiden

KUNINGAN MASS – Olahraga Tour de Linggarjati (TdL) diwarnai insiden kecelakaan yang melibatkan sejumlah peserta. Siang ini tercatat sedikitnya 12 orang mengalami kecelakaan, dengan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh semarak terlihat di kawasan pertokoan Siliwangi, Kuningan, Sabtu (13/9/2025) pagi, dalam gelaran ajang bergengsi Tour de Linggarjati (TDL). Lokasi...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 375 atlet balap sepeda dari berbagai kategori, termasuk 39 atlet mancanegara asal Malaysia, Singapura, dan Iran, siap berlaga dalam ajang...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version