Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Politik

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan anggota DPRD Kuningan, H Eman Suherman legislator Gerindra, yang menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengganggu kinerja dewan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pohon Lengkeng (Dimocarpus longan) dan Kersen (Muntingia calabura) yang ada di lingkungan SDN Cigintung Kecamatan Kuningan, tumbang dan menimpa kelas, Kamis...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kuningan ke 527, pemerintah daerah menggulirkan program yang langsung menyentuh masyarakat, salah satunya bakti sosial yang...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 07 Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan baru saja menggelar Seminar Parenting bertajuk “Langkah Awal Membangun...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas telur ayam hari ini, Kamis (28/8/2025), terpantau mengalami penurunan harga dibanding pendataan sebelumnya, yakni Rp 27,5ribu/kg. Selain telur ayam,...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Beberapa bulan lalu dua kasus dugaan pencabulan terhadap siswa sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kuningan. Meski kejadian ini telah berlalu, namun masyarakat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Gizi seimbang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup anak. Pola makan yang sehat dan seimbang dapat...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Babak semi final Bupati Cup 2025 resmi usai hari ini, Rabu (27/8/2025). Dalam laga yang berlangsung di Stadion Mashud Kuningan itu, menghasilkan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) — Pertandingan semifinal yang kedua Bupati Cup 2025 berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra pada Rabu (27/8/2025) sore, mempertemukan tim Kecamatan Luragung melawan...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Serasa Mimpi. Hal itulah yang diucapkan Juju Juliah (49) warga Dusun Sawahbera, RT 17 RW 4, Desa Tundagan Kecamatan Hantara. Ia...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi pada sebuah pabrik penggilingan gabah di Blok Wage RT 12 RW 04 Desa Sindangagung Kecamatan Sindangagung, Rabu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Pertandingan semifinal Bupati Cup 2025 berlangsung di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan pada Rabu (27/8/2025) pukul 13.30 WIB siang ini, mempertemukan tim...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Laporan dari masyarakat mengenai website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan yang “hack” oleh situs judi...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Korem 063/Sunan Gunung Jati (SGJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Serbuan Teritorial tahun 2025 di wilayah Kodim...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Jika biasanya Gedung DPRD Kuningan yang menjadi tempat Sidang Paripurna 1 September dipenuhi karangan bunga ucapan selamat Hari Jadi Kuningan, di...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Mustofa Abdullah, lulusan S1 Ilmu Politik dari Universitas Indonesia, konsisten emnunjukkan kecintaanya terhadap dunia literasi. Sejak tahun 2000, ia mengoleksi buku...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, bersyukur karena macan tutul yang sempat meresahkan warga Desa Kutamandarakan kecamatan Maleber,...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Kutamandarakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, dibuat geger oleh kemunculan seekor macan tutul di dalam eks kantor desa yang saat...

Politik

KUNINGAN (MASS) – M Ridho Suganda, salah satu tokoh dan kader PDI-P, mengaku harus selalu siap saat ditugaskan oleh partai, termasuk menjadi Ketua DPC...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, H M Mutofid SH MT, nampak keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)...

Olahraga

KomeKUNINGAN (MASS) – Kompetisi Futsal VIK Rendezvous #14 resmi dimulai. Hari pertama ini menandai dimulainya turnamen tahunan terbesar yang telah digelar selama 14 tahun...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pasca ditetapkannya Dr Wahyu Hidayah menjadi Pj Sekda Kabupaten Kuningan, muncul pertanyaan lanjutan apakah Wahyu akan bersaing juga menjadi Sekda Kuningan...

Desa

BREBES (MASS) – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK) kelompok KKN Indrajaya menggelar program edukatif bertema “Remaja Berkarakter, Masa Depan Gemilang” di SMPN 4 Satu...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Sekolah Alam Bratakasian menggelar launching jersey dan pengenalan squad tim futsal baru pada Minggu (24/8/2025) malam di SM Futsal Ciawigebang. H....

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan tunggal terjadi pada Senin (25/8/2025), sekitar pukul 12.00 WIB siang, melibatkan sebuah mobil box yang mengangkut air mineral dalam...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version