Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Business

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Advertisement. Scroll to continue reading.
mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c * Smart Widget
* In Article Widget Main

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Village

Desa Citapen Usianya sudah 178 Tahun KUNINGAN (MASS) – Suasana penuh kebahagiaan nampak terlihat bagi masyarakat Desa Citapen, Kecamatan Hantara, ketika memperingati Hari Jadi...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kuningan, Rana Suparman S Sos, mengaku pihaknya siap optimal dalam menggunakan hak budgeting ke masyarakat olahraga,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Masih ada sekitar 2 ribu ASN di lingkup Kabupaten Kuningan yang belum sarjana. Hl itulah yang disampaikan Bupati Kuningan Dr H...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Salah satu jemaah haji asal Kabupaten Kuningan dari kloter 9, H. Sardono asal Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, mengungkapkan rasa syukurnya atas...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar yang berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan tersebut tidak...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuningan pasca ditinggal M Ridho Suganda, resmi ditutup hari ini, Selasa (24/6/2025)...

Village

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka hari lahir PPDI ke 19 dan menyambut HUT Apdesi, PPDI Kuningan berkolaborasi dengan Apdesi menggelar PORDES 2, Pekan Olahraga...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Meski tidak sampai meresahkan atau membuat onar, seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) diamankan Satpol PP Kabupaten Kuningan dari Pasar Kepuh...

Government

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan soroti program seratus hari pertama masa kerja Kepala Daerah yang seharusnya menjadi tonggak awal untuk...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sekolah gratis atau pendidikan dibiayai oleh negara yang baru-baru ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka melanjutkan estafet pengkaderan, organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) baru saja melakukan pergantian kepengurusan. Terpilih sosok pemimpin baru,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Rekonstruksi kasus penusukan terhadap seorang pria lanjut usia, warga Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, yang berujung maut, digelar di lokasi kejadian pada...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sekitar 70 mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kuningan mengikuti kegiatan Diklat Ekonomi Islam (DEI) 2025 yang...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi di Dusun Selajambe II RT 8 RW 2 Desa Selajambe Kecamatan Selajambe, Senin (23/6/2025) siang ini. Kebakaran...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden tunggal terjadi di tikungan pertigaan jalan Cisantana – Cipari – Gunungkeling, Senin (23/6/2025), sebuah mobil truk pengangkut limbah air...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Adanya pembatasan muatan dan aksi mogok kendaraan truk, diprediksi jadi penyebab naiknya beberapa komoditas pangan hari ini, Senin (23/6/2025). Hal itulah...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sejumlah 444 Jamaah Haji keloter 9 telah di pulangkan, tersisa 2 keloter jamaah haji Kuningan, menunggu jadwal yang telah ditentukan. Berbeda...

Religious

Keloter 9 Tiba di Kuningan, 444 Jamaah Haji Pulang Utuh Dua Mendapat Perawatan Medis KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 444 jamaah haji asal Kabupaten Kuningan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pada belanja daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2024, sebagian besar anggaran yang digunakan masih didominasi untuk belanja pegawai. Hal itu disampaikan...

Village

KUNINGAN (MASS) – Pekan Olah Raga Desa (PORDES II) Kabupaten Kuningan Tahun 2025 resmi dimulai pada pertengahan pekan ini, Kamis (19/6/2025). Pembukaan digelar di...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kuningan Pusat Madiun kembali menggelar tradisi tahunan “Tes Ayam Jago” ke-14 tahun ajaran 2024/2025. Sebanyak...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Digelarnya Ciayumajakuning Entrepreneur Festival (CEF) 2025, event yang dilaksanakan BI untuk memajukan UMKM, ternyata tidak dirasakan semua UMKM. Mungkin banyak warga...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 20 santriwan dan santriwati dari Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) Raudlatut Thalibin, Desa Bunder, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mengikuti wisuda...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kejadian tidak mengenakkan dialami salah satu peziarah asal Kabupaten Karawang saat mengunjungi Gua Naga Mas Dusun Mangunjaya Desa Singkup Kecamatan Pasawahan....

Education

KUNINGAN (MASS) – Supaya mendukung pengembangan pendidikan dasar berbasis potensi lokal, Dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (HMP PGSD) Universitas Islam Al-Ihya (Unisa) Kuningan kembali menggelar Seminar Nasional yang merupakan...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version