Connect with us

Hi, what are you looking for?

Bisnis

Upah Karyawan Kurang dari UMK, Pengusaha Terancam Pidana, Bisa Dipenjara!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhamadiyah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana SH yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan, mengingatkan para pengusaha, khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan untuk taat dan patuh pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah, termasuk soal upah.

Hal itu jadi sorotan Dadan Somantri, menilik banyaknya perusahaan yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kuningan, terutama perusahaan wisata dan kuliner yang belakangan menjamur. Awalnya, Dadan mengapresiasi tumbuhnya perusahaan di Kuningan karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi sebagian warga masyarakat.

“Sebelum membahas tentang adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap tata ruang yang dilakukan oleh para pengusaha pada saat mendirikan bangunan untuk tempat usahanya, pada kesempatan ini saya memandang ada hal yang jauh lebih penting untuk terlebih dahulu disampaikan kepada para pengusaha sebagai bentuk peringatan, yaitu adanya kewajiban bagi para pelaku usaha untuk membayar upah kerja pada pekerja atau karyawannya sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpenuhinya hak-hak pekerja dan tercapainya derajat penghidupan yang layak bagi diri para pekerja dan keluarganya,” ujarnya mengawali paparan, Rabu (15/1/2025).

Upah, lanjut Dadan, merupakan hak bagi pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pembayaran upah yang ditetapkan atas dasar adanya suatu perjanjian kerja atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, tentunya tidak boleh dibawah upah uinimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang dalam hal ini telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila, kata Dadan, ada suatu perjanjian kerja atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran upah kerja yang dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka perjanjian kerja atau kesepakatan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Dijelaskan Dadan, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ataupun nilai Upah Minimun Kabupaten / Kota (UMK) pada tahun 2025 telah terjadi kenaikan sebesar 6,5 % dari tahun 2024. Ketentuan tersebut telah sangat jelas tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) dan ataupun Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kemudian, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tersebut pada Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Gubernur dapat menetapkan Upah Minimun Kabupaten / Kota” dan pada ayat (2) menyatakan bahwa “Upah Minimum Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimun Provinsi.”

Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur Jawa Barat pada tanggal 17 Desember 2024 telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. dan nilai UMK untuk Kabupaten Kuningan sendiri berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut adalah sebesar Rp. 2.200.000,- lebih, yaitu tepatnya sebesar Rp. 2.209.519.29.

“Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan kepada para pengusaha yang sedang menjalankan usahanya di Kabupaten Kuningan agar memenuhi kewajibannya membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah, yaitu membayar upah pekerja dengan upah minimal sebesar Rp. 2.209.519.29.,-“ kata Dadan, memperingati.

Dan apabila masih ada pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari nilai UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kata Dadan, maka tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.0O0.0OO,- (empat ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 88E Jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Sehingga sudah semestinya, agar adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat, maka Aparat Penegak Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap para pengusaha yang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, karena diduga kuat para pengusaha tersebut telah melakukan tindak pindana melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelasnya di akhir. (eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Gaya Hidup

KUNINGAN (MAS) – Suasana meriah menyelimuti Lapangan Pandapa Kuningan Sabtu (11/10/2025) saat grup band ternama KOTAK tampil memukau di hadapan masyarakat Kuningan. Konser ini...

Olahraga

INDRAMAYU (MASS) – Mengikuti 10 cabang olahraga, Kontingen Kabupaten Kuningan justruberhasil meraih 16 medali di ajang Pekan Olahraga dan Seni Antar Daerah Perbatasan (Porsenitas)...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh para santri Ponpes Terpadu Al-Multazam dalam ajang bergengsi International Robotics Talent Competition (IRTC) 2025 yang diselenggarakan...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kuningan, Mahardika Rahman SH MH, menegaskan kesiapan pihaknya mendampingi RSUD Linggarjati, pasca kasus bayi meninggal, ditingkatkan Polres...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Kuningan Indonesia (HMKI) melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan di Gedung DPRD setempat, pada Senin (6/10/2025) kemarin. Pertemuan...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kabupaten Kuningan, Minggu (5/10/2025) saat digelarnya Karnaval Budaya yang disambut antusias oleh ribuan masyarakat Kuningan. Dari...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Sebuah insiden kebakaran terjadi bangunan yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Jombang Desa Pamupukan Kecamatan Ciniru, Sabtu (4/10/2025) siang...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Penanganan evakuasi ular di Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, dilakukan Damkar Kuningan. Mulanya, pemilik rumah yang juga sebagai seorang perangkat desa, Budiman...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Peristiwa memprihatikan ketika beredar puluhan siswa SMA Negeri Luragung diduga keracunan MBG, hingga belasan diantaranya perlu dirawat di fasilitas kesehatan. Hal...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Karnaval Budaya memperingati Hari Jadi Kuningan ke-527 yang sempat tertunda di bulan September lalu, akhirnya akan digelar pada Minggu (5/10/2025) besok...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Mantan Calon Wakil Bupati Kuningan, H Udin Kusnedi, yang juga merupakan salah satu pemilik Yayasan Dapur Makan Bergizi (MBG), memaparkan keluhan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Kepala Satgas MBG Kuningan, Drs Wahyu Hidayah M Si menyebut Kejaksaan, Polres, dan Dandim akan menjadi bagian dari Satgas MBG sebagai...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dapur MBG Luragung Landeuh Kecamatan Luragung ditutup sementara imbas dugaan keracunan yang terjadi pada puluhan siswa SMAN 1 Luragung. Ketetapan itu...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan yang dulu dijabat oleh Julianto Budhi Prasetyono BcIP S Sos, kini resmi berganti ke...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Korwil Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi, disentil terbuka oleh Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, dalam Rapat...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Beberapa desa di Kabupaten Kuningan, tak memiliki Kepala Desa alias Kuwu Definitif. Karenanya, pemerintahan desa terpaksa dipimpin Penjabat sementara. Hal itu...

Insiden

KUNINGAN (MASS) – Fenomena alam hujan es kembali terjadi di kawasan kaki Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan baru-baru ini. Meski jarang terjadi, fenomena ini bukan...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pada awal pekan ini, Senin (29/9/2025), program MBG (Makan Bergizi Gratis) di SMPN 2 Lebakwangi yang berlokasi di Jl Raya Ki...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Akhir pekan ini, rencananya tidak akan digelar Car Free Day (CFD), Minggu (5/10/2025). Bukan tanpa alasan, akhir pekan ini akan digelar...

Hukum

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan diganjar penghargaan Peningkatan Kinerja JDIH Tahun 2025 dalam mendukung Pembangunan di Daerah melalui Transformasi Digital Dokumen Hukum kepada...

Pemerintahan

YOGYAKARTA (MASS) – Pada Minggu (28/9/2025) kemarin, pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kuningan (IPMK) Yogyakarta periode 2025–2026 resmi dilantik di Asrama Kujang Jawa Barat...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Duta Gente Kabupaten Kuningan, Riki Khoerun Rijki, berhasil mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi. Ia berhasil meraih juara 2 Duta Genre Jawa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Situasi ruangan forum Konfercab HMI Cabang Kuningan nampak sepi, Sabtu (27/9/2025) malam. Ketidakhadiran 1 Panitia Pengarah dan 4 Komisariat yang tidak...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan resmi menggelar Konferensi Cabang (Konfercab), yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Sabtu (27/9/2025). Ketua...

Headline

KUNINGAN (MASS) –  Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dikabarkan masih belum menerima gaji. Hal itu kemudian dikonfirmasikan ke Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Gedung DPRD Kabupaten Kuningan akan menjadi saksi pemilihan ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan baru. Tercatat empat orang kandidat...

Advertisement mgid.com, 597873, LANGSUNG, d4c29acad76ce94f improvedigital.com, 1944, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161673, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 9655, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adyoulike.com, c1cb20fa2bbc39a8f2ec564ac0c157f7, LANGSUNG adyoulike.com, a15d06368952401cd3310203631cb18b, PENJUAL KEMBALI smartadserver.com, 4577, PENJUAL KEMBALI, 060d053dcf45cbf3 e-planning.net, 1c65d16a00e52342, LANGSUNG, c1ba615865ed87b2 adagio.io, 1417, PENJUAL KEMBALI onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, LANGSUNG appnexus.com, 13099, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161593, PENJUAL KEMBALI, 5d62403b186f2ace rubiconproject.com, 11006, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 Video.unrulymedia.com, 586616193, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 15825, LANGSUNG, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, PENJUAL KEMBALI, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, LANGSUNG videoheroes.tv, 212716, PENJUAL KEMBALI, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, PENJUAL KEMBALI, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, PENJUAL KEMBALI Contextweb.com, 562794, PENJUAL KEMBALI,89ff185a4c4e857c amxrtb.com, 105199704, LANGSUNG indexexchange.com, 191503, PENJUAL KEMBALI, 50b1c356f2c5c8fc openx.com, 559680764, PENJUAL KEMBALI, 6a698e2ec38604c6 rubiconproject.com, 23844, PENJUAL KEMBALI, 0bfd66d529a55807 adform.com, 2865, PENJUAL KEMBALI pubmatic.com, 161527, PENJUAL KEMBALI appnexus.com, 12290, PENJUAL KEMBALI, f5ab79cb980f11d1 sharethrough.com, a6a34444, PENJUAL KEMBALI rubiconproject.com, 23844, RESELLER openx.com, 559680764, RESELLER
Exit mobile version