KUNINGAN (MASS)- Dalam perwujudan Kabupaten Kuningan sebagai Smart City, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan harus melakukan langkah-langkah kongkrit yang efisien, efektif dan berorientasi pada Pelayanan Publik yang Prima.
Kondisi Geografis Kabupaten Kuningan yang merupakan daerah pegunungan serta jumlah penduduk yang semakin meningkat tiap tahunnya membutuhkan langkah-langkah seperti dikemukakan diatas.
Langkah-langkah tersebut harus memiliki tujuan yang endingnya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. Langkah awal bagi pemerintah Daerah adalah mewujudkan “kenyamanan” bagi masyarakat khususnya dalam Pelayanan Sosial Dasar yang diantaranya adalah masalah Kependudukan.
Masalah kependudukan ini harus dijadikan starting awal menuju Kabupaten Kuningan sebagi Smart City. Kenapa ini menjadi Penting, dalam hal menetukan apapun program baik Pemerintah Pusat,
Provinsi dan Kabupaten maka yang akan dijadikan pertimbangan adalah Penduduk dalam satu wilayah. Baik itu dalam rangka pemetaan kemiskinan, angkatan kerja, pengangguran sampai ke pelaksanaan Pemilu pada suatu Daerah dan lain-lain.
Untuk mewujudkan hal tersebut, saya berharap Pemerintah Daerah segera melaksanakan amanat Pasal 22 PP Nomor 40 Tahun 2019, Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.
Untuk mewujudkan hal tersebut Maka saya berharap Pemerintah Daerah segera menentukan langkah-langkah kongkrit seperti pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Paragraf 3 PP Nomor 40 Tahun 2019 disetiap Kecamatan sehingga “waktu tunggu/antrian” ketika membuat Kartu Keluarga (KK) dan KTP serta Akta Kelahiran menjadi lebih cepat dan efisien karena orang Cilebak misalnya tidak perlu lagi datang ke Kota Kuningan untuk membuat KTP atau KK dan Akte Kelahiran terlebih lagi dimasa Pandemi yang entah berkahirnya kapan.
Selain hal itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan segera memiliki Big Data Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ini akan menjadi satu-satunya sumber terkait data kependudukan sehingga kita harapkan kedepan tidak lagi terjadi dalam Pemilihan Umum ada “pemilih ganda” atau orang yang meninggal masih “tercatat” dalam Data Pemilih.
Tidak hanya hajat Demokrasi yang akan sangat terbantu, semua hal dan persoalan terkait masalah kependudukan, seperti misalnya masalah Pengangguran, dengan memiliki Big Data ini Pemerintah Daerah akan sangat mudah mengetahui berapa jumlah penduduk yang belum bekerja.
Sehingga ini sangat menentukan Program Kerja apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kedepan bukan berdasarkan asumsi atau perkiraan karena KTP menjadi satu satunya sumber paling akurat untuk memetakan potensi SDM di Kabupaten Kuningan.
Perwujudan Smart City akan terasa dampaknya bagi masyarakat jika yang dibenahi pertama adalah persoalan Kependudukan bukan hanya sebatas “selogan tanpa makna.***
Penulis : Dani Nuryadin