Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Undang-Undang Cipta Kerja Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan

KUNINGAN (MASS) – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mendapat tanggapan dari akademisi Kuningan Suwari Akhmaddhian.

“Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat secara procedural dan subtansial,” kata Suwari, Sabtu (10/10/2020).

Cacat prosedural yang dimaksud yaitu ketika sebuah rancangan undang-undang mau disahkan harus sudah ada draft finalnya. Seperti diketahui di media nasional bahwa anggota Badan Legislasi DPR RI menyatakan bahwa draft RUU yang disahkan perlu penyempurnaan.

“Kesalahan prosedur ini fatal karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” tandasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait cacat subtansial yaitu bahwa isi dari Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 27 terkait ketenagakerjaan.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja yaitu pasal 156 yang berisi tentang jumlah pesangon yang didapatkan oleh pekerja berbunyi “paling banyak” sedangkan didalam UU ketenagakerjaan berbunyi “paling sedikit”. Perbedaan hanya satu kata tapi akibatnya sangat merugikan kesejahteraan pekerja.

Menurut Suwari, masih banyak pasal-pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Bahwa RUU Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah sudah ditolak untuk disahkan, penolakan sudah dilakukan oleh Ormas-Ormas yang ada di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama, yang menyatakan hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor sedangkan Muhammadiyah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Pancasila,” paparnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak mengherankan ketika banyak demontrasi dimana-mana terjadi seperti halnya di Kuningan karena dalam pembuatan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak sesuai kaidah-kaidah keilmuan yaitu berdasarkan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis.

Masyarakat juga apatis terhadap Mahkamah Konstitusi karena sudah terjadi perubahan UU MK yang mengubah masa jabatan menjadi 15 tahun atau 70 tahun.

“Sehingga apabila diajukan Judicial Review ke MK masyarakat pesimis, maka sudah baik yang dimintakan oleh masyarakat melalui berbagai eleman masyarakat baik mahasiswa, ormas dan yang lainnya yaitu minta dikeluarkan Perpu pembatalan Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Presiden,” tutur Suwari yang merupakan Direktur LBH Uniku.

Kepada masyarakat yang berunjuk rasa, ia mengingatkan, seyogyanya selalu menjaga diri dari wabah covid-19, damai dan tidak melakukan tindakan anarkis. Serta bagi aparat kepolisian senantiasa sabar dan humanis dalam menghadapi rekan-rekan yang sedang menyampaikan aspirasinya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Di Hari Sumpah Pemuda ke 93, Fakultas Hukum melalui Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan memperingatinya dengan Webinar NGETEH (Ngebahas...

Education

KUNINGAN (MASS) – Tensi di kampus Uniku dalam 2 hari ini menaik. Pasalnya, muncul pernyataan dari Dekan Fakultas Hukum, Suwari Akhmaddhian di WA Grup,...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Penuturan saksi ahli bahasa yang disampaikan di ruang publik Senin (26/10/2020) sore dinilai tidak etis. Pasalnya, sesuai regulasi, sidang BK bersifat...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketersinggungan Ketua Fraksi Golkar, H Yudi Budiana ditanggapi bijak oleh Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Setelah mengucapkan terima kasih atas kritik dan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan seorang Akademisi, Suwari Akhmaddhian membuat Ketua F-Golkar, H Yudi Budiana tersinggung. Salah satunya, kalimat ‘mengganggu konsentrasi BK’ yang dilontarkan oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketidaksetujuan Fraksi Golkar terhadap digelarnya Paripurna Selasa (20/10/2020) malam mendapat penyikapan serius dari Akademisi Kuningan, Suwari Akhmaddhian. Menurutnya, paripurna yang diajukan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dengan dipimpin mobil bak terbuka, massa dari Uniku akhirnya datang ke sekitar gedung dewan. Massa Uniku yang sebelumnya melakukan longmarch dari...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebagai seorang akademisi dibidang hukum, Suwari Akhmaddhian menyikapi pernyataan Ketua DPRD Kuningan dari sisi hukum. Mestinya, kata Suwari, tindak tanduk pejabat...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pemberitaan terkait Peluang Investasi dan Refleksi Pembenahan Pembangunan di Kuningan mendapat tanggapan dari Suwari Akhmaddhian yang merupakan Direktur Pusat Studi Kebijakan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Turunnya Komnas HAM ke Kabupaten Kuningan terkait laporan Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) terhadap Penyegelan Tugu mendapat tanggapan dari salah seorang...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Investasi merupakan salah satu jalan keluar untuk mensejahterakan masyarakat, karena dengan Investasi maka pendapatan masyarakat meningkat. Tantangan investasi adalah perizinan, mulai...

Government

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pemberitaan terkait Tambahan Penghasilan PNS (TPP), Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Kuningan Suwari Akhmaddhian., S.H,M.H. berpendapat “Bahwa terbitnya suatu kebijakan...

Advertisement
Exit mobile version