KUNINGAN (MASS) – Kabar gembira! Khususnya kamu yang belum tahu bahwa uang yang rusak, robek, atau terbakar masih bisa ditukar kembali dengan uang baru selama memenuhi syarat tertentu. Hal tersebut penting untuk diketahui agar masyarakat tidak mengalami kerugian saat menerima atau menemukan uang rusak.
Bank Indonesia melalui unggahan resmi di Instagram pada Kamis (29/5/2025) menjelaskan, uang kertas dan uang logam yang rusak masih dapat ditukar selama memenuhi syarat tertentu. Proses penukaran dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses di pintar.bi.go.id.
Pada unggahan tersebut, dijelaskan syarat untuk menukar uang kertas rusak mulai dari: fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri uang rupiah masih dapat dikenali keasliannya, dan masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri lengkap. Apabila tidak merupakan satu kesatuan, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut harus lengkap dan sama.
Sementara itu, syarat untuk menukar uang logam yang rusak yaitu: fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah masih dapat dikenali. Bank Indonesia memastikan, nominal penggantian uang yang rusak akan sesuai dengan nilai aslinya, asalkan syarat tersebut terpenuhi.
“Sobat, masih ada harapan untuk ditukarkan selama syaratnya terpenuhi,” tulis BI dalam keterangannya.
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran disarankan untuk memilih tanggal dan waktu melalui layanan aplikasi PINTAR agar proses berjalan lancar dan cepat. (argi)
