KUNINGAN (MASS)- Setelah mendapatkan laporan dari Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur (Paseban) terkait penyegelan pada tanggal 20 Juli bakal makam Tokoh Masyarakat Akur di Curug Goong, akhirnya Komnas HAM RI ke Kuningan.
Rombongan mereka datang untuk mencari informasi dari dua belah pihak. Komnas HAM datang ke kota kuda pasca mendapat laporan pada hari yang sama (20 Juli 2020) , namun siang harinya pasca penyegelan.
Setelah mendapatkan laporan akhirnya pada tanggal 27 Juli pihak Komnas mengeluarkan keterangan press. Ada empat poin penting.
“Saya turun ke Kuningan karena ingin menyelesaikan masalah. Karena permasalahan di Kuningan menjadi prioritas,” sebut Komisoner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Kamis (6/8/2200) di Aula Linggarjati Setda Kuningan pada presscon bersama Komnas HAM.
Hal ini menjadi satu dari tujuh prioritas yang ada di Komnas HAM terkait kebebasan beragam dan berkeyakinan. Maka dari itulah pihaknya memastikan bagaimana pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satunya isi adalah soal kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan segala turunnya.
Pihaknya pun sudah berkirim surat ke pada Pemkab Kuningan, Kapolres Kuningan, Kapolda Jabar, Gubernur Jabar, Mendagri, Menag, dan Mendikbud.
“Intinya pihak kami meminta keterangan terkait polemik yang ada kepada pihak berwenang. Hal itu menjadi bagian pemantauan dan penyelidikan pada kasus ini,” jelasnya.
Pihaknya selain berkirim surat, juga berkoordinasi dengan Menkopulhukam, Kantor Staf Presiden dan juga beberapa lembaga lain termasuk Ombudsman.
Untuk kemudian lanjutnya saling berkoordinasi atau update terkait informasi atau perkembangan apa sehingga kasus ini segera selesai.
“Dari pengamatan kami, dinamika yang ada mengaraah ke arah positif. Artinya dua langkah lebih maju menuju penyelesaian sengketa yang ada,” ujar Beka lagi.
Pihaknya mendapatkan informasi bupati datang ke Paseban untuk berdialog. Kemudian Paseban juga menghadiri undangan dari pemerintah.
“Saya kira itu dua langkah positif untuk menyelesaikan masalah atau sengketa. Ada keterbukaan dan juga kebutuhan bersama bahwa kasus ini segera selesai,” ujarnya.
Pihak Komnas HAM tentu mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh dua belah pihak. Pada Rabu (5/8/2020)juga pihaknyanya berkunjung ke Paseban untuk meminta keterangan dan diskusi.
Bahkan ke lokasi yang disegel pun pihaknya mendatangi. Hal ini untuk melihat tugu seperti apa.
“Dan hari ini dari pagi hingga siang bertemu dengan Bupati, Wabup dan Sekda, Ketua DPRD, dan juga Forkompinda. Ini sekali lagi saya sangat iapresiasi dan ini bentuk komitmen yang baik untuk penyelesaian kasus,” ujarnya lagi.
Beka melanjutkan, dengan dinamika yang ada, maka pihaknya bersedian menjadi mediator dalam kasus ini. Memediasi teradu dan pengadu, sehingga mediasia hak azasi manusia.
“Tentu mediasi ini dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan, sehingga semua pihak bersepakat tentang penyelesaian seperti apa jalannya,” tambahnya.
Kemudian, langkah-langkah apa kedepan yang akan diambil. Tentu saja Komnas HAM punya pertimbangan sendiri yang akan disampaikan pada saat mediasi.
Dengan menimbang, dengan mengingat atau berdasarkan informasi yang ada di Komnas HAM, dari Pemkab sendiri maupun dari Paseban atau menimbang dari instrumen hak azasi manusia sabagai dasar.
Terkait waktu pihaknya menawarkan waktu tanggal 18 Agustus 2020. Masalah ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau kami ingin cepat beres karena pengaduan seperti ini dalam setahun ada 3.000 laporan. Kami berharap kejadian di Kuningan nantinya menjadi contoh yang lain,” pungkasnya. (agus)