KUNINGAN (MASS) – Pemulihan pasca bencana meski menjadi bagian dari pekerjaan Pj Sekda, namun tugas utama Pj Sekda ialah menyiapkan Open Bidding (lelang jabatan) Sekda definitif. Hal itu ditegaskan Plt Bupati Dede Sembada.
“Saya ingin proses segera agar ada sekda definitif,” tandasnya saat dikonfirmasi kuninganmass.com di rumdinnya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, open bidding sekda berlandaskan pada Perpres 3/2018. Didalamnya menyebutkan istilah penjabat sekda, bukan plt sekda. Lalu, kekosongan itu bukan 6 bulan melainkan 3 bulan paling lama.
“Jika dalam proses pengisian 3 bulan belum terbentuk maka gubernur yang menunjuk. Bisa berubah. Daripada gubernur yang menunjuk, kenapa tidak kalau diproses segera open bidding,” kata Desem.
Karena amanah Perpres 3/2018, imbuhnya, terhitung 5 hari kerja setelah terjadi kekosongan, harus dilakukan proses pengisian. Menurut Desem, itu sedang dilaksanakan hanya tinggal menunggu rekomendasi gubernur kaitan pansel (panitia seleksi).
“Kita sudah sampaikan. Pansel ini, 3 orang dari akademisi dan 2 orang dari pejabat provinsi. Gubernur yang menentukan orang-orangnya,” sebut bupati pray itu.
Apabila dalam waktu 3 bulan belum ada proses open bidding, Desem mengatakan, berarti gubernur nantinya yang menunjuk. Bisa Dadang Supardan kembali atau yang lain. Masa jabatannya 3 bulan lagi. Namun dirinya ingin proses open bidding segera agar ada sekda definitif.
Ditanya kemungkinan Gubernur Aher akan menunjuk kembali Dadang lantaran sama-sama dari PUI, Desem memilih no comment. “Saya sih positif thinking aja. Sekarang prosesnya sedang ditempuh,” ucap dia.
Tapi sebetulnya, tambah Desem, posisi pj sekda itu hampir sama dengan sekda definitif. Sementara sekarang ini banyak kekosongan jabatan.
“Sekmat banyak yang pensiun, camat juga banyak yang pensiun. Itu harus segera diisi. Tak mungkin semuanya plt. Keur mah bupatinya plt,” tandasnya.
Sementara itu, jika open bidding segera dilaksanakan, kandidat sekda yang dianggap memenuhi syarat tercatat sebanyak 13 orang. Mereka adalah para pejabat eselon 2B yang usianya maksimal 56 tahun pada saat pelantikan. (deden)