KUNINGAN (MASS) – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, dalam Pandangan Umum terhadap Raperda APBD TA 2026, mempertanyakan strategi apa yang akan diambil Pemerintah menghadapi wacana pemangkasan transfer pusat. Pasalnya, angkanya tidak kecil, mencapai Rp 111 Milyar.
”Struktur pendapatan daerah menjadi kunci utama dalam mengukur kemandirian fiskal Kabupaten Kuningan. Total pendapatan direncanakan sebesar Rp2.796.962.665.257,-. Fraksi PKS menyoroti komposisi pendapatan yang menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi pada transfer dari Pemerintah Pusat,” tertulisa dalam PU yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Fraksi Saipuddin – Hj Siti Mahmudah.
Dengan proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sekitar 16,98% (Rp475 Miliar), sementara Pendapatan Transfer mencapai 81,26%, daerah, kata PKS, Kuningan masih berada pada posisi yang sangat rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal nasional. Keterbatasan ruang fiskal ini menuntut kita untuk menyusun anggaran belanja yang super-efisien dan tepat sasaran, terlebih tahun 2026 diperkirakan ada Pemangkasan Transfer Sebesar Rp111 Miliar.
”Fraksi PKS menekankan bahwa RAPBD 2026 harus mampu menjawab tantangan penurunan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan memastikan anggaran benar-benar fokus pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
”Kami mendukung penuh upaya optimalisasi PAD, khususnya melalui implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi baru ini harus menjadi momentum emas untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap. Namun, optimisme harus diiringi dengan strategi yang terukur, transparan, dan berbasis teknologi. Target PAD yang tinggi tidak akan tercapai tanpa sistem pemungutan yang modern dan akuntabel,” imbuhnya.
Untuk memastikan bahwa target PAD telah dirumuskan secara maksimal, realistis, dan berkeadilan, Fraksi PKS mengajukan beberapa poin pertanyaan Bupati Kuningan. Berikut isiannya:
- Realisme Target Pajak dan Retribusi Pasca Perda Baru. Apa dasar proyeksi pertumbuhan (growth factor) yang digunakan untuk menetapkan target Pajak Daerah (Rp232 M) dan Retribusi Daerah (Rp219 M) dalam RAPBD 2026, khususnya setelah mempertimbangkan dampak penuh dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024? Apakah target ini sudah diuji silang (cross-checked) dengan potensi riil di lapangan ?
- Bagaimana rencana detail Pemerintah Daerah untuk mempercepat digitalisasi sistem perpajakan (e-Tax) dan retribusi (e-Retribusi) pada tahun 2026, terutama pada sektor-sektor yang berpotensi tinggi kebocoran ? Mohon jelaskan Indikator Kinerja Utama (KPI) untuk efektivitas pemungutan oleh OPD terkait.
- Mengingat kontribusi dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (BUMD) masih sangat kecil, apa langkah konkret yang akan diambil untuk merevitalisasi BUMD dan mengoptimalkan aset-aset daerah yang belum produktif agar dapat memberikan kontribusi signifikan bagi PAD pada tahun 2026 ?
- Fraksi PKS ingin mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Daerah terkait progres Perumda Aneka Usaha dalam upayanya untuk menghasilkan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah, inovasi apa yang tengah dilakukan dan bagaimana hasilnya ?
Untuk diketahui, PU Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kuningan sendiri merupakan respon dari Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Pemkab Kuningan. PU Fraksi, akan dijawab oleh Bupati dalam Rapat Paripurna selanjutnya. (eki)
