KUNINGAN (MASS)- Forum Komunikasi Penggiat Alam Kuningan (FKPAK) pada Kamis (6/2/2020) berkumpul untuk membahas mengenai keinginan Pemkab Kuningan yang menginginkan penurunan status guung Ciremai dari Taman Nasional menjadi taman hutan raya.
Acara yang berlangsung di Sekretariat Himapa FE Uniku mulai dari jam 16.00 – 21.35 WIB. Lama proses pembahasan karena FKPAK harus menyatakan sikap terkait hal itu.
Berikut hasil dari pembahasan itu.
Terkait Taman Nasional dan Tahuramenurut peraturan Mentri dan Kehutanan RepubliK Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 BAB 1
1.Taman Nasional yaitu KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonayang dimanfaatkan untuk tujuan Penelitian, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, menunjang Budidaya, Pariwisata dan Rekreasi.
Zonasi Taman Nasional Meliputi :
-Zona Inti
-Zona Rimba
-Zona Pemanfaatan
-Zona Lainnya :
-Zona Perlindungan Bahari
-Zona Tradisional
-Zona Religi, Budaya dan Sejarah
Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami,jenis asli dan atau bukan jenis asli yang tidak infasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan Penelitian, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Budaya, Pariwisata dan Rekreasi.Tahura sendiri tidak menggunakan sistem Zonasi seperti pada Taman Nasional, melainkan menggunakan sistem Blok seperti halnya SM(Suaka Margasatwa), Cagar Alam dan Taman Wisata Alam (TWA) meliputi :
-Blok Perlindungan
-Blok Pemanfaatan
-Blok Lainnya :
-Blok Tradisional
-Blok Rahabilitasi
-Blok Religi, Budaya, danSejarah
-Blok Khusus
Pada Taman Nasional terdapat kriteria Zona Pemanfaatan, sedangkan pada Taman Hutan Raya erdapat kriteria Blok pemanfaatan, dengan peraturan yang berbeda. Dengan peraturan yang berbeda. au nilai sejarah dan atauu dengan aksebilitas yang mem mendukung aktivitas pemanfaatan.
1.Merupakan wilayah yang memungkinkan di bangunnya sarana dan prasarana antara lain untuk menunjang pemanfaatan dan pengelolaan;
2.Bukan merupakan konsentrasi komunitas tumbuhan/biota utama;
3.Bukanmerupakan areal dengankeragamanjenis yang tinggi;
4.Terdapat potensi jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan.
Kriteria Blok Pemanfaatan Taman Hutan Raya Menurut peraturan mentri dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 BAB II pasal 13:
1.Merupakanwilayah yang memilikiobjekdandayaTarikwisata.
2.Merupakan Wilayah yang memiliki potensi kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan atau Penyerapan Karbon, Masa Air, Energi Air, Energi Panas dan Energi Angin.
3.Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana dan prasarana bagi kegiatan pemanfaatatan kondisi lingkungan, penelitian dan Pendidikan Wisata Alam.
4.Merupakan wilayah yang memiliki nilai Sejarah atau wilayah dengan aksesibilitas yang mampu mendukung wisata alam.
Dari pemaparan Undang-undang mengenai Taman Nasional dan Taman Hutan Raya di atas, Forum Komunikasi Penggiat Alam Kuningan menyatakan sikap, bahwa penurunan status Taman Nasional menjadi Taman Hutan Raya;
1.dapat merubah ekosistem dan habitat alami di Kawasan Gunung Ciremai,
2.dapat menyebabkan potensi peramabahan dan intervensi yang tinggi yang dapat memungkinkan masyarakan masuk lebih dalam ke Kawasan hutan di Gunung Ciremai dikarenakan aturan Tahura lebih lemah dibandingkan Taman Nasional,
3.dapat berpotensi merusak fungsi ekologis dari Gunung Ciremai,
4.berpeluang besar mengundang investor untuk mengelola kawasan-kawasan di wilayah Gunung Ciremai yang berpotensi dapat merusak ekosistem yang ada di kawasan Gunung Ciremai.
5.Di samping keempat poin tersebut, kesiapan Pemerintah Kabupaten Kuningan terhadap penurunanstatus Taman Nasional Gunung CiremaimenjadiTahura punpatutdipertanyakan perihal pengelolaan kawasan tersebut ke depannya.Dalam hal ini,pencanangan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi bersinggungan dengankeinginanPejabat Tinggi Kabupaten Kuningan terhadap penurunan status TNGC menjadi Tahura.
Perlu diingat, bahwa status Kawasan Taman Nasional merupakan status yang dianggap cocok untuk Kawasan Gunung Ciremai dengan berbagai peraturan yang ketat dan sejalan dengan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi.
Sebagai contoh, terdapat banyak program pemerintah yang dicanangkan untuk menjadikan Kabupaten Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi, seperti halnya PPling, PHBN, Hutan Kota, Hutan Desa dan KRK. Namun, hal tersebut masih dianggap belum maksimal danbeberapa ada yang belum terlaksana bahkan terbengkalai.Hal ini menjadi pertanyaan ketika Pemerintah Daerah ingin mengelola Kawasan Gunung Ciremai.
Pengelolaan Gunung Ciremai oleh Taman Nasional yang dirasa belum maksimal, merupakan tugas kita semua untuk dapat memperbaikinya secarabersama-sama. Apabila pemanfaatan Gunung Ciremai dirasa kurang oleh Pemerintah Daerah dalam peningkatan PAD, maka sebaiknya Pemerintah Daerah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Taman Nasional, mengingat kawasan Taman Nasional pun memilikiZona Pemanfaatannya sendiri.
Berbicara mengenai manfaat Gunung Ciremai, sejatinyasudah sangat banyak manfaat yang dapat diperoleh dari Gunung Ciremai. Salah satunya ialah pemanfaatan sumber air bagi masyarakat Kuningan dan masyarakat di Wilayah III Cirebon.
Berbicara mengenai Gunung Ciremai artinya berbicara tentang Cinta dan Perjuangan. Rasa cinta yang dimaksud adalah kami selaku manusia-manusia yang sering kalimelakukan kegiatan di alam terbuka, khususnya di Kawasan Gunung Ciremai, yang senantiasa menanamkan rasa kepedulian, kepemilikan dan kasih sayang terhadap Gunung Ciremai dan lingkungan sekitarnya.
Kami, Forum Komunikasi Penggiat Alam Kuningan yang berisikan orang-orang yang bergerak di bidang lingkungan, konservasi dan sosial kemasyarakatan, yang juga sebagai manusia-manusia yang mencintai Gunung Ciremai dan lingkungan sekitarnya, tentunya menginginkan hal yang terbaik untuk kawasan Gunung Ciremai, baik dari konservasi, pengelolaan dan kelangsungan ekosistemnya.
Didasari rasa cinta inilah, kami ingin memperjuangkan status Gunung Ciremai sebagai Kawasan Taman Nasional yang dirasa sebagai status yang paling baik dalam kelangsungan kelestarian alam dan ekosistemnya. Kami berharap Pemerintah juga memiliki rasa cinta yang sama seperti kami terhadap lingkungan, khususnya Gunung Ciremai, serta dapat ikut memperjuangakan hal yang terbaik bagi kelestarian Gunung Ciremai
Maka dari itu, kami Forum Komunikasi Penggiat Alam Kuningan menyatakan KETIDAK SETUJUAN/MENOLAK penurunan Status Taman Nasional menjadi Tahura.(rls/agus)