KUNINGAN (MASS) – Sejumlah dokter, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dari Kabupaten Kuningan (PPNI, IAI, PDGI dan IBI) ikut serta aksi di Jakarta, menolak pembahasan RUU Kesehatan, Senin (8/5/2023).
Tampak Ketua IDI Kuningan, dr H Asep Hermana SpB tampil paling depan beserta ketua IBI, PPNI, IAI dan PDGI.
Dalam keterangannya, Asep mengatakan bahwa para nakes menolah Omnibus Law soal kesehatan, karena dianggap melemahkan organisasi profesi, serta kompetensi dari profesi itu sendiri.
“Menolak pembahasan RUU Kesehatan,” kata dr Asep tegas.
Para nakes sendiri, unjuk rasa dengan mengenakan pakaian putih. Mereka yang jumlahnya ribuan itu, nampak membentangkan aspirasi-aspirasinya dalam spanduk.
Aksi ini, bukan hanya dilakukan di Jakarta. Di daerah pun, digelar aksi simpati seperti yang juga dilakukan tenaga medis dna tenaga kesehatan RSUD 45 Kuningan di tempat kerjanya.
Berikut poin-poin Omnibus Law Kesehatan yang jadi kontroversi di kalangan tenaga kesehatan:
- Organisasi Profesi (OP) hilang.
- Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya).
- Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus
- Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang.
- Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh Kemenkes.
- UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis.
- OP menjadi tidak ada fungsinya.
- Dokter asing sudah tidak boleh lagi ada evaluasi atau ujian persamaan, semua akan diterima sesuai dengan permintaan RS internasional.
- OP menjadi multibar, siapa saja boleh membuat OP.
- Fungsi OP diambil alih oleh Kemenkes.
- Bila OP dihapus, tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan.
- Kemenkes memegang keilmuan/pendidikan dan dapat melibatkan disiplin ilmu masing-masing.
- Jika dulu universitas bekerja sama dengan RS, sekarang dibalik RS yang dapat membentuk dokter-dokter spesialis dengan mengajak kerjasama universitas.
- RS tidak perlu konsulen, dalam 2 tahun sudah bisa jadi pendidik. Hospital Base ini jadi seperti pendampingan, bukan pendidikan.
- Dulu pendidik S1 cukup spesialis, pendidik spesialis adalah Sp (K) atau Doktor, ini dihapuskan dengan alasan pendidikan Sp kurang dan lulusan spesialis tidak ada yang mau ke daerah.
- Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 tahun bila terdapat kelalaian.
- Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan.